website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Nekat Pindah Stiker Segel Pajak, Kafe di Jember Terancam Pidana

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Regional
0 0
0
Nekat Pindah Stiker Segel Pajak, Kafe di Jember Terancam Pidana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebuah teguran keras dilayangkan kepada pengelola Kafe Eterno setelah ditemukan adanya upaya memindahkan stiker peringatan tunggakan pajak dari lokasi pemasangan semula.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, memperingatkan bahwa tindakan memindahkan atau merusak alat peraga peringatan pajak (segel) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Teguran sudah kami kirim agar stiker dikembalikan karena memindahkan segel berpotensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.”

— Arief Yudho Prasetyo, Kabid Verifikasi Bapenda Jember

Baca Juga: Terobosan Baru MA: PK Pajak Kini Terintegrasi e-Tax Court, Simak Aturan Mainnya

Temuan Inspeksi Mendadak

Pelanggaran tersebut terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Kejaksaan Negeri Jember, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi pengawasan. Sasaran operasi adalah tiga objek usaha yang sebelumnya telah dipasangi stiker segel akibat menunggak pajak daerah.

Arief menegaskan, stiker tersebut merupakan instrumen peringatan legal atas kewajiban yang belum diselesaikan. Pemindahan sepihak oleh pengelola kafe dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap prosedur penagihan pajak daerah. Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat inspeksi dilakukan, belum terlihat itikad baik dari para wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Target Pajak 2026 Menantang, DJP Siap Buru 10 Juta WP Aktif yang Belum Setor

Ancaman Blokir Rekening hingga Nilai Tunggakan Fantastis

Meskipun situasi memanas, Bapenda Jember menyatakan bahwa pemasangan stiker ini sejatinya masih berupa tindakan pencegahan (preventif), bukan langkah penegakan hukum final (represif). Namun, jika peringatan ini terus diabaikan, otoritas fiskal daerah siap menempuh jalur yang lebih keras.

“Penempelan stiker ini bukan upaya terakhir. Kami juga tidak menutup kemungkinan kerja sama lintas instansi, termasuk pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak,” tegas Arief.

Data Tunggakan: Selain Kafe Eterno, Hotel Java Lotus tercatat memiliki tunggakan pajak akumulatif sejak 2023 hingga 2025 mencapai Rp4,3 miliar.

Sebagai informasi, penyegelan terhadap tiga tempat usaha yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm telah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Selain Java Lotus yang menunggak miliaran rupiah, Foodgasm juga tercatat memiliki kewajiban pajak tertunda sekitar Rp200 juta. Langkah penertiban ini merupakan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Jember
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkot Cimahi Kembali Gelar Diskon PBB 2026, Tagihan di Bawah Rp100 Ribu Gratis Total

Pemkot Cimahi Kembali Gelar Diskon PBB 2026, Tagihan di Bawah Rp100 Ribu Gratis Total

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version