website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 6, 2026
in Internasional
0 0
0
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAIROBI – Pemerintah Kenya menyiapkan insentif pajak khusus guna mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan ini diarahkan untuk menarik investasi sekaligus mendorong transisi energi menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Insentif pajak tersebut akan diberikan untuk suku cadang kendaraan listrik serta stasiun pengisian daya kendaraan listrik. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat rantai pasok industri kendaraan listrik di dalam negeri.

“Kendaraan listrik sangat penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui manufaktur lokal dan penciptaan lapangan kerja.”

— Davis Chirchir

Baca Juga: Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun

Bebas PPN dan Bea Masuk Mulai Juli 2026

Dalam beberapa tahun terakhir, Kenya telah lebih dulu memberikan berbagai insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Fasilitas tersebut mencakup PPN 0% untuk bus, sepeda, dan sepeda motor listrik, termasuk baterai lithium-ion, serta tarif bea masuk yang lebih rendah untuk kendaraan listrik tertentu.

Kali ini, pemerintah akan memperluas kebijakan tersebut dengan memberikan pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya kendaraan listrik. Fasilitas pajak ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC

Dorong Adopsi Kendaraan Listrik Nasional

Berbagai insentif pajak tersebut diyakini mampu mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Pemerintah Kenya juga menargetkan 3.000 unit kendaraan listrik akan digunakan di kantor kementerian-kementerian pada akhir 2027.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kenya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 32% pada 2030 berdasarkan Paris Agreement tentang perubahan iklim. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berupaya mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil yang dinilai sebagai penyumbang utama emisi karbon.

Baca Juga: Pajak Pendanaan Kepolisian Akan Meningkat Sebesar 63%

Pasar EV Kenya Tumbuh Pesat

Pasar kendaraan listrik di Kenya menunjukkan pertumbuhan signifikan. Jumlah kendaraan listrik yang terdaftar melonjak dari 796 unit pada 2022 menjadi 24.754 unit pada 2025. Mayoritas kendaraan tersebut berupa sepeda motor listrik, bus listrik, dan kendaraan angkutan kota listrik.

Penjualan kendaraan listrik—baik sepeda motor, bus, maupun mobil pribadi—diperkirakan akan menyamai penjualan kendaraan berbahan bakar gas dan diesel pada 2042. Kondisi ini menandai pergeseran struktural dalam sistem transportasi Kenya.

Kebijakan kendaraan listrik juga berkembang di negara-negara Afrika lainnya. Rwanda dan Mesir telah menerapkan kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Di kedua negara tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan perakitan kendaraan listrik bahkan memperoleh tax holiday.


Sumber Terkait:

  • The National Treasury & Economic Planning Kenya
  • UNFCCC – Paris Agreement
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version