JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023, Kementerian Keuangan menetapkan bahwa penyediaan fasilitas atau imbalan non-tunai bagi pegawai yang bertugas di kawasan khusus dapat dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, fasilitas natura di daerah tertentu tersebut tidak secara otomatis bebas pajak tanpa adanya persetujuan resmi dari otoritas perpajakan, Jumat (31/7/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa kategori daerah tertentu diperuntukkan bagi wilayah yang memiliki keadaan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh sarana transportasi umum. Agar dapat dikategorikan sebagai daerah tertentu, lokasi usaha wajib pajak pemberi kerja harus memperoleh surat penetapan resmi dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
“…Sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 66/2023.
Syarat Permohonan dan Saluran Pengajuan via Coretax
Guna mendapatkan kepastian status tersebut, wajib pajak pemberi kerja yang berstatus pusat diwajibkan mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan secara terpisah untuk setiap unit lokasi usaha yang memenuhi kriteria kelayakan.
Dalam petunjuk teknis PMK 66/2023, pemberi kerja berstatus pusat dapat menyampaikan permohonan penetapan melalui tiga saluran resmi. Pertama, disampaikan secara langsung ke kantor pajak. Kedua, dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir yang dilengkapi bukti pengiriman surat. Ketiga, diajukan secara elektronik melalui portal sistem Coretax.
11 Kriteria Prasarana dan Penilaian Kelayakan
Penetapan status wilayah mengacu pada tingkat ketersediaan dan kelayakan prasarana di lokasi usaha. Terdapat total 11 jenis prasarana yang menjadi indikator penilaian, yang terbagi menjadi 8 jenis prasarana ekonomi dan 3 jenis prasarana transportasi umum.
Suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu apabila sedikitnya 6 dari 11 jenis prasarana tersebut dinyatakan tidak tersedia atau tidak layak. Dari minimal 6 prasarana yang tidak memenuhi syarat tersebut, sekurang-kurangnya wajib mencakup 1 jenis prasarana dari golongan transportasi umum.
Penting untuk dicatat bahwa fasilitas prasarana ekonomi maupun transportasi umum yang dibangun secara mandiri oleh pihak pemberi kerja tidak dihitung sebagai prasarana yang tersedia. Dengan kata lain, prasarana swadaya perusahaan tetap diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam proses penilaian oleh DJP.
Cakupan Fasilitas Natura yang Dikecualikan dari PPh
Setelah mengantongi keputusan penetapan resmi dari DJP, seluruh penyediaan natura dan/atau kenikmatan untuk pegawai beserta keluarganya di lokasi kerja tersebut secara otomatis dikecualikan dari objek PPh Pasal 21.
Fasilitas di lokasi kerja yang bebas PPh tersebut meliputi sarana dan prasarana tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat peribadatan, sarana pengangkutan, serta fasilitas olahraga. Namun, pembebasan pajak tidak berlaku untuk cabang olahraga mewah seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Penyelenggaraan sarana dan fasilitas untuk pekerja beserta keluarganya tersebut dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri, maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan seluruh biayanya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

