JAKARTA – Keberlanjutan “karpet merah” berupa insentif pajak bagi industri kendaraan listrik di tahun anggaran 2026 kini berada di meja kalkulasi pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pertimbangan mendalam sebelum memutuskan apakah akan memperpanjang stimulus fiskal tersebut atau tidak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membedah secara komprehensif sejauh mana dampak pemberian insentif terhadap kesehatan postur APBN. Langkah ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian selaku pengampu sektor otomotif nasional untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.
“Saya hitung lagi karena saya belum diskusi. Nanti saya lihat, kalau memang bagus ya kasih, kalau enggak bagus ya enggak,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada media, Selasa (10/1/2026).
“Bisa saja memberikan insentif, tapi defisitnya melebar. Jadi kita hitung berapa dampaknya karena kita mesti hati-hati dengan tekanan global saat ini.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Waspadai Tekanan Fiskal dan Defisit Anggaran
Kewaspadaan pemerintah bukan tanpa alasan. Memberikan tambahan keringanan pajak di tengah beban operasional negara yang sudah ditetapkan berisiko memperlebar selisih antara pendapatan dan belanja. Menkeu menyoroti bahwa tekanan eksternal, mulai dari fluktuasi harga BBM hingga potensi gangguan pada kinerja ekspor, menuntut pemerintah untuk lebih selektif dalam menggelontorkan subsidi pajak.
Pemerintah memang berkomitmen penuh mendukung ekosistem kendaraan listrik demi mengejar target investasi dan dekarbonisasi. Namun, keseimbangan fiskal tetap menjadi jangkar utama agar defisit anggaran tidak melampaui batas yang diizinkan undang-undang.
Sebagai catatan, sederet insentif pajak yang sebelumnya dinikmati industri kendaraan listrik telah berakhir pada tahun 2025. Fasilitas tersebut mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil dan bus listrik berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai PMK 12/2025, serta insentif PPnBM DTP dan bea masuk nol persen melalui PMK 62/2025.
Daftar Insentif Lampau: Meliputi PPN DTP, PPnBM DTP, hingga Bea Masuk 0% untuk kendaraan utuh (CBU) maupun terurai (CKD).
Kini, pelaku industri menunggu apakah Kemenkeu akan menekan tombol “perpanjang” untuk tahun 2026 atau beralih ke strategi lain yang lebih ramah terhadap postur defisit APBN.















