JAKARTA – Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kantor-kantor pelayanan pajak terus menggencarkan sosialisasi penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) yang berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Sosialisasi tersebut antara lain diberikan kepada karyawan PT Bayan Resources Tbk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJP memastikan transisi dari sistem lama menuju Coretax berjalan lancar tanpa mengganggu kepatuhan wajib pajak.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. Kami berharap hubungan antara wajib pajak dan KPP semakin erat.”
— Natalius, Kepala KPP Badora
Natalius menjelaskan, KPP dapat memberikan sosialisasi berdasarkan undangan wajib pajak. Di tengah periode krusial pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini, KPP Badora menyiapkan materi komprehensif terkait kewajiban PPh orang pribadi dan tata cara pelaporan melalui aplikasi Coretax.
Coretax Jadi Satu-satunya Kanal Pelaporan
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024. Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak wajib melakukan pendaftaran akun, aktivasi, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menekankan integrasi data dan peningkatan kualitas layanan. Namun, DJP menyadari bahwa perubahan sistem berpotensi memunculkan kebingungan, sehingga edukasi intensif menjadi prioritas.
Batas Waktu: SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026, dengan denda Rp100.000 jika terlambat.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, tenggat jatuh pada 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.
Banyak Pertanyaan Soal NPWP Istri hingga Bukti Potong
Untuk memastikan pemahaman optimal, KPP Badora dan Kanwil DJP Jakarta Khusus menerjunkan sejumlah penyuluh pajak. Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif menanyakan berbagai aspek teknis, mulai dari NPWP istri, pengisian daftar tanggungan, pencatatan harta, hingga penginputan bukti pemotongan pajak.
Apabila durasi sosialisasi tidak mencukupi, panitia tetap menampung pertanyaan peserta untuk dijawab melalui saluran komunikasi lanjutan. Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala yang menghambat kepatuhan pelaporan.
Baca Juga: RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Badora Danang Dwi Purnomo menegaskan, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung, DJP berharap implementasi Coretax pada musim lapor SPT 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan minim hambatan teknis.















