website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 21 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 21, 2026
in Regional
0 0
0
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kantor-kantor pelayanan pajak terus menggencarkan sosialisasi penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) yang berkolaborasi dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Sosialisasi tersebut antara lain diberikan kepada karyawan PT Bayan Resources Tbk. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DJP memastikan transisi dari sistem lama menuju Coretax berjalan lancar tanpa mengganggu kepatuhan wajib pajak.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan optimal kepada wajib pajak. Kami berharap hubungan antara wajib pajak dan KPP semakin erat.”

— Natalius, Kepala KPP Badora

Natalius menjelaskan, KPP dapat memberikan sosialisasi berdasarkan undangan wajib pajak. Di tengah periode krusial pelaporan SPT Tahunan seperti saat ini, KPP Badora menyiapkan materi komprehensif terkait kewajiban PPh orang pribadi dan tata cara pelaporan melalui aplikasi Coretax.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Daerah Lebih Rendah dari Rencana

Coretax Jadi Satu-satunya Kanal Pelaporan

Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax sesuai ketentuan dalam PMK 81/2024. Untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak wajib melakukan pendaftaran akun, aktivasi, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui sistem tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menekankan integrasi data dan peningkatan kualitas layanan. Namun, DJP menyadari bahwa perubahan sistem berpotensi memunculkan kebingungan, sehingga edukasi intensif menjadi prioritas.

Batas Waktu: SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2026, dengan denda Rp100.000 jika terlambat.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, tenggat jatuh pada 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan Disetujui dalam Anggaran

Banyak Pertanyaan Soal NPWP Istri hingga Bukti Potong

Untuk memastikan pemahaman optimal, KPP Badora dan Kanwil DJP Jakarta Khusus menerjunkan sejumlah penyuluh pajak. Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif menanyakan berbagai aspek teknis, mulai dari NPWP istri, pengisian daftar tanggungan, pencatatan harta, hingga penginputan bukti pemotongan pajak.

Apabila durasi sosialisasi tidak mencukupi, panitia tetap menampung pertanyaan peserta untuk dijawab melalui saluran komunikasi lanjutan. Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala yang menghambat kepatuhan pelaporan.

Baca Juga: RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Badora Danang Dwi Purnomo menegaskan, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung, DJP berharap implementasi Coretax pada musim lapor SPT 2026 dapat berjalan efektif, transparan, dan minim hambatan teknis.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Perusahaan lebih memilih pungutan kendaraan daripada pajak wisata.

Perusahaan lebih memilih pungutan kendaraan daripada pajak wisata.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026
Perusahaan lebih memilih pungutan kendaraan daripada pajak wisata.

Perusahaan lebih memilih pungutan kendaraan daripada pajak wisata.

February 21, 2026
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

February 21, 2026
Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026

Recent News

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026
Perusahaan lebih memilih pungutan kendaraan daripada pajak wisata.

Perusahaan lebih memilih pungutan kendaraan daripada pajak wisata.

February 21, 2026
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

February 21, 2026
Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version