website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Mulai 2026, Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Buah, Sayur, dan Produk Pertanian

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 17, 2025
in Internasional
0 0
0
Mulai 2026, Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Buah, Sayur, dan Produk Pertanian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TASHKENT — Pemerintah Uzbekistan resmi mengumumkan rencana penerapan tarif PPN 0% untuk buah, sayur, dan berbagai produk pertanian mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian Uzbekistan, Ibrokhim Abdurakhmanov, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN 12% yang selama ini membebani petani. Dengan penghapusan pajak, diharapkan sektor pertanian menjadi lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Kebijakan ini akan mengurangi beban pajak mereka. Profitabilitas pertanian yang saat ini hanya
5%–7% berpotensi meningkat menjadi 15% ketika PPN 0% berlaku,”
ujarnya, Senin (15/9/2025).

Produk yang termasuk dalam daftar PPN 0% antara lain buah-buahan segar, sayur-sayuran, daging, susu, telur,
serta berbagai produk peternakan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kapas dan biji-bijian yang masih dikenakan PPN biasa. Menurut perhitungan pemerintah, sekitar 48.000 petani dari total 100.000 petani di Uzbekistan akan langsung merasakan manfaatnya.

Baca Juga : Bahama Turunkan Tarif PPN Obat dan Produk Medis Jadi 5%

Selain meningkatkan keuntungan, pemerintah menilai kebijakan ini juga akan mengurangi shadow economy yang selama ini membatasi akses petani kecil ke pasar ekspor. Dengan skema pajak yang lebih ringan, pelaku usaha tani skala kecil tidak lagi kalah bersaing dengan korporasi besar dan justru berpotensi menjadi motor
penggerak ekspor hortikultura Uzbekistan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Uzbekistan, Davron Vakhabov, menilai keputusan ini
sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi ekonomi negara tersebut.

“Langkah ini sangat penting bagi semua pelaku usaha, terutama yang bergerak di budidaya, pengolahan,
penjualan domestik, dan ekspor. Keputusan ini akan memberikan hasil nyata bagi perekonomian,”

katanya kepada tashkenttimes.uz.

Baca Juga : Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi dan Jaminan Sosial

Lebih jauh, Vakhabov optimistis kebijakan ini akan mengubah pola bisnis pertanian di Uzbekistan. Salah satunya adalah peralihan dari pembayaran tunai ke sistem nontunai, termasuk dalam transaksi pupuk, benih, hingga distribusi hasil panen. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempermudah akses pembiayaan, serta menarik lebih banyak investasi di sektor pertanian.

“PPN 0% akan jadi kebijakan bersejarah yang meningkatkan efisiensi petani, memperluas peluang ekspor, dan memperkuat ekonomi Uzbekistan.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cilegon Beri Diskon PBB 20% & Hapus Denda, Warga Diajak Segera Lunasi Tunggakan

Cilegon Beri Diskon PBB 20% & Hapus Denda, Warga Diajak Segera Lunasi Tunggakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version