PALEMBANG – Memasuki paruh kedua tahun fiskal 2026, akselerasi pemulihan aset pendapatan daerah kian diperketat di berbagai kota besar di Indonesia. Meniru langkah penegakan hukum perpajakan global yang melibatkan instrumen yudisial, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperbarui aliansi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang guna meluncurkan operasi pembersihan terhadap piutang pajak yang macet.
Langkah agresif ini diambil sebagai strategi pamungkas untuk memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,96 triliun dapat terealisasi sepenuhnya sebelum penutupan buku anggaran. Dengan mengintegrasikan kekuatan hukum kejaksaan, otoritas fiskal lokal berupaya mengubah lanskap kepatuhan dari persuasif menjadi penegakan hukum administrasi yang mengikat dan memiliki efek getar (*deterrence effect*).
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menegaskan bahwa pelibatan Korps Adhyaksa bukan sekadar gertakan formalitas. Intervensi yudisial ini akan memayungi tim gabungan yang bersiap melakukan penyisiran langsung ke lapangan, menargetkan para pelaku ekonomi yang secara konstan mengabaikan kewajiban konstitusional mereka.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD. Pendampingan hukum dari kejaksaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.”
— Jamiah Haryanti, Kepala Bapenda Kota Palembang
Sanksi Sosial Massal dan Pemulihan Defisit Kas Daerah
Operasi terpadu kali ini tidak hanya mengandalkan surat peringatan, melainkan juga menerapkan sanksi sosial secara terbuka (*public shaming*). Tim gabungan Bapenda dan Kejari dipastikan memasang spanduk serta stiker raksasa bertanda penunggak pajak pada aset-aset properti komersial yang membandel. Fokus utama eksekusi diarahkan pada sektor kelas kakap, meliputi penguasaan tanah dan bangunan, hingga jaringan restoran serta kafe yang terus beroperasi namun menyembunyikan setoran pajaknya.
Pilihan untuk memperpanjang kemitraan yudisial pada semester kedua tahun ini didasarkan pada rekam jejak keberhasilan tahun-tahun sebelumnya. Dalam portofolio penagihan Bapenda, kolaborasi dengan kejaksaan terbukti ampuh mencairkan kebocoran anggaran dan menyelamatkan piutang daerah hingga miliaran rupiah yang sebelumnya dianggap sebagai aset mati.
Efisiensi Fiskal: Pendampingan teknis hukum oleh Kejari Palembang menjamin bahwa seluruh proses penagihan piutang pajak berjalan secara profesional, presisi, serta bersih dari potensi maladministrasi yang berisiko memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Dengan koordinasi yang semakin intensif, pemerintah daerah optimistis rasio kepatuhan wajib pajak di Palembang akan melonjak tajam. Pada akhirnya, keberhasilan pengumpulan instrumen fiskal ini akan dialokasikan kembali sebagai modal utama pembiayaan infrastruktur publik dan program kesejahteraan sosial, demi menjamin kemandirian pembangunan kota yang berkelanjutan.
