website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 14 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 14, 2026
in Internasional
0 0
0
Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUNICH – Federal Fiscal Court Jerman atau Bundesfinanzhof (BFH) menyatakan penerapan minimum tax Jerman yang menyebabkan hilangnya tax loss carryforwards secara permanen bagi wajib pajak insolven tidak bertentangan dengan konstitusi. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam perkara I R 20/25, sebelumnya tercatat sebagai I R 59/12, yang diputus pada April 2026.

Perkara tersebut menyoroti dampak aturan minimum taxation terhadap kerugian pajak yang telah dikumpulkan wajib pajak untuk dibawa ke periode berikutnya. Dalam kondisi yang disengketakan, penerapan aturan menyebabkan sebagian tax loss carryforwards tidak lagi dapat dimanfaatkan secara permanen karena wajib pajak berada dalam kondisi insolvensi.

BFH tetap menilai konsekuensi tersebut tidak membuat ketentuan minimum taxation menjadi inkonstitusional. Namun, pengadilan juga membuka ruang bagi pemberian equitable relief atau keringanan atas dasar keadilan apabila efek permanen tersebut muncul akibat pembalikan untuk tujuan akuntansi pajak.

BFH menilai aturan minimum taxation tetap konstitusional meskipun dalam kasus tertentu dapat menyebabkan tax loss carryforwards hilang secara permanen.

Putusan Dikeluarkan dalam Perkara I R 20/25

Putusan BFH tersebut tercatat dengan nomor perkara I R 20/25, yang sebelumnya menggunakan nomor I R 59/12.

Dalam perkara ini, pengadilan harus menilai apakah penerapan aturan minimum taxation tetap dapat diterima secara konstitusional ketika konsekuensinya bukan sekadar menunda penggunaan kerugian pajak, tetapi membuat sebagian kerugian tersebut tidak pernah dapat digunakan lagi.

Situasi tersebut muncul karena wajib pajak yang bersangkutan berada dalam kondisi insolvensi. Akibatnya, tax loss carryforwards yang secara teoritis masih tersedia tidak dapat dimanfaatkan pada periode selanjutnya.

Baca Juga: UN Model Tax Convention 2025 Bawa Lima Aturan Pajak Baru

Tax Loss Carryforwards Hilang Secara Permanen

Tax loss carryforward pada dasarnya memungkinkan kerugian pajak dari periode sebelumnya diperhitungkan terhadap penghasilan kena pajak pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks minimum tax Jerman, pemanfaatan kerugian tersebut dapat dibatasi sehingga tidak seluruh saldo kerugian langsung digunakan pada satu periode.

Persoalan dalam kasus ini muncul ketika pembatasan tersebut menghasilkan dampak permanen. Karena kondisi wajib pajak, saldo kerugian yang tersisa akhirnya tidak dapat lagi dimanfaatkan di masa depan.

Meskipun konsekuensinya bersifat final bagi wajib pajak, BFH tetap menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan minimum taxation dalam keadaan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

BFH Tidak Anggap Aturan Minimum Tax Inkonstitusional

BFH menegaskan bahwa aturan minimum taxation tetap dapat diterapkan terhadap subjek pajak badan yang melakukan pembukuan.

Dengan demikian, fakta bahwa pembatasan penggunaan kerugian pada akhirnya menimbulkan kehilangan tax loss carryforwards secara permanen tidak dengan sendirinya membuat aturan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Putusan ini menjadi penting karena membedakan antara keabsahan aturan secara umum dengan persoalan keadilan dalam penerapannya pada situasi tertentu.

Dampak permanen terhadap kerugian pajak tidak otomatis membatalkan keabsahan aturan minimum taxation, tetapi dapat menimbulkan kebutuhan untuk menilai keringanan secara khusus.

Equitable Relief Tetap Dimungkinkan

Meski menolak dalil bahwa aturan tersebut inkonstitusional, BFH memberikan penekanan penting pada kemungkinan equitable relief.

Menurut pengadilan, apabila aturan minimum taxation menimbulkan efek permanen yang berasal dari reversal atau pembalikan untuk tujuan tax accounting, pemberian keringanan berdasarkan Section 163 German Fiscal Code atau Abgabenordnung perlu dipertimbangkan.

Section 163 memberikan dasar bagi otoritas pajak untuk melakukan penetapan pajak secara berbeda atas pertimbangan keadilan dalam kondisi individual tertentu.

Dengan demikian, mekanisme equitable relief menjadi jalur tersendiri yang dapat digunakan untuk menilai apakah konsekuensi dari penerapan aturan minimum taxation terlalu berat dalam keadaan spesifik wajib pajak.

Baca Juga: PMK 55/2026 Benahi Kompetensi Tax Intermediaries

Section 163 Jadi Jalur Keringanan

BFH membedakan secara jelas antara pengujian konstitusionalitas aturan dan pemberian keringanan berdasarkan situasi konkret wajib pajak.

Aturan minimum taxation dapat tetap sah secara hukum, sementara konsekuensi tertentu dari penerapannya masih dapat dipertimbangkan melalui mekanisme keadilan berdasarkan Section 163.

Hal tersebut menjadi relevan terutama ketika efek permanen terhadap tax loss carryforwards berasal dari pembalikan dalam pencatatan untuk tujuan pajak.

Dalam kondisi semacam itu, BFH menyatakan pemberian tindakan keringanan berdasarkan Section 163 perlu dipertimbangkan secara serius.

Putusan Bedakan Keabsahan Aturan dan Dampak Individual

Putusan I R 20/25 memperlihatkan bahwa konsekuensi pajak yang bersifat permanen tidak selalu berarti ketentuan yang menimbulkannya harus dinyatakan tidak sah.

BFH mempertahankan keabsahan minimum taxation, tetapi pada saat yang sama mengakui bahwa penerapannya dapat menghasilkan keadaan yang membutuhkan solusi berdasarkan pertimbangan keadilan.

Pendekatan tersebut membuat persoalan hilangnya kerugian pajak tidak hanya dilihat dari sisi konstitusionalitas aturan, tetapi juga dari kondisi konkret yang terjadi pada masing-masing wajib pajak.

Minimum Tax Jerman Tetap Berlaku

Secara keseluruhan, BFH menegaskan bahwa minimum tax Jerman tetap konstitusional meskipun penerapannya dapat menyebabkan tax loss carryforwards hilang secara permanen bagi wajib pajak yang insolven.

Namun, putusan tersebut juga memberikan ruang penting bagi wajib pajak ketika dampak permanen timbul dari reversal untuk tujuan tax accounting.

Dalam keadaan tersebut, equitable relief berdasarkan Section 163 German Fiscal Code dapat menjadi mekanisme yang perlu dipertimbangkan.

Dengan demikian, perkara I R 20/25 tidak menghapus atau membatalkan minimum taxation, tetapi menegaskan bahwa dampak individual dari aturan tersebut tetap dapat dinilai melalui mekanisme keringanan berdasarkan prinsip keadilan.

Sumber Terkait:

  • Bundesfinanzhof – Putusan I R 20/25 (I R 59/12)
  • Bundesministerium der Justiz – Section 163 German Fiscal Code
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

September 14, 2026
Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

September 14, 2026
Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

September 14, 2026
Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

September 14, 2026

Recent News

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dorong Harga Acuan RI

September 14, 2026
Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

September 14, 2026
Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

Pajak Italia 2026 Ubah Pillar Two hingga Withholding Tax

September 14, 2026
Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

Prabowo Minta Polri Tindak Korporasi Pemicu Karhutla

September 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version