JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah menyelesaikan tahap pengerjaan menu dan fitur baru pada portal Coretax System guna mengoperasikan proses pendaftaran serta penambahan status wajib pajak GloBE secara terintegrasi, Selasa (4/8/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa seluruh entitas yang masuk dalam cakupan pendaftaran pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion rules/GloBE) wajib mengajukan penambahan status tersebut melalui sistem.
DJP menargetkan pengembangan modul pendaftaran elektronik tersebut rampung sepenuhnya pada bulan Agustus 2026. Setelah fitur tersebut resmi beroperasi, otoritas akan langsung mempublikasikannya kepada publik.
“Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai,” kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Inge menambahkan, karena menu tersebut masih dalam tahap penyempurnaan teknis, fiturnya belum dapat diakses secara umum pada aplikasi Coretax DJP saat ini. DJP berjanji akan mengumumkan ketersediaannya begitu pengujian sistem selesai.
“Setelah fitur tersebut tersedia, kami akan menyampaikan informasinya melalui kanal komunikasi resmi,” tutur Inge.
Batas Waktu Pengajuan dan Kriteria Pajak Minimum Global
Pengajuan penambahan status ini memilki batas waktu resmi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, permohonan wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama kali.
Adapun pendaftaran pajak minimum global menyasar grup perusahaan multinasional yang mencatatkan peredaran bruto atau omzet tahunan konsolidasi paling sedikit €750 juta. Ambang batas omzet tersebut didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama yang terpenuhi dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Sebagai simulasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mengantongi omzet di atas €750 juta pada sekurang-kurangnya 2 tahun pajak dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, maka grup tersebut secara resmi masuk dalam cakupan pengenaan GloBE untuk tahun pajak 2025.
Dengan demikian, entitas konstituen dari grup korporasi multinasional tersebut yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status paling lambat 9 bulan setelah tahun pajak 2025 berakhir, yaitu pada September 2026.
Persyaratan Data dan Penerbitan Surat Pemberitahuan
Prosedur permohonan pendaftaran status dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui portal elektronik Coretax. Terdapat sejumlah data dan dokumen kelengkapan yang wajib diisikan dalam formulir elektronik tersebut, meliputi:
- Nama serta NPWP entitas pemohon beserta konfirmasi pemenuhan kualifikasi status entitas induk utama;
- Rincian identitas entitas induk utama (Ultimate Parent Entity);
- Rincian identitas grup perusahaan multinasional;
- Penetapan tahun pertama pengenaan skema GloBE;
- Alamat korespondensi perusahaan; serta
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, nama lengkap, alamat pos el (email), dan nomor telepon penanggung jawab.
Setelah permohonan elektronik tersebut disampaikan dan terverifikasi oleh sistem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi mengenai penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui Coretax System.













