website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 11 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menu Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Dikembangkan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Menu Status Wajib Pajak GloBE di Coretax Dikembangkan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah menyelesaikan tahap pengerjaan menu dan fitur baru pada portal Coretax System guna mengoperasikan proses pendaftaran serta penambahan status wajib pajak GloBE secara terintegrasi, Selasa (4/8/2026).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa seluruh entitas yang masuk dalam cakupan pendaftaran pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion rules/GloBE) wajib mengajukan penambahan status tersebut melalui sistem.

DJP menargetkan pengembangan modul pendaftaran elektronik tersebut rampung sepenuhnya pada bulan Agustus 2026. Setelah fitur tersebut resmi beroperasi, otoritas akan langsung mempublikasikannya kepada publik.

“Saat ini, menu untuk menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE di coretax masih dalam proses pengembangan. Sesuai dengan timeline, seharusnya Agustus sudah selesai,” kata Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Inge menambahkan, karena menu tersebut masih dalam tahap penyempurnaan teknis, fiturnya belum dapat diakses secara umum pada aplikasi Coretax DJP saat ini. DJP berjanji akan mengumumkan ketersediaannya begitu pengujian sistem selesai.

“Setelah fitur tersebut tersedia, kami akan menyampaikan informasinya melalui kanal komunikasi resmi,” tutur Inge.

Baca Juga: BGN Kembalikan Rp311 Miliar dari Rekening SPPG Bermasalah

Batas Waktu Pengajuan dan Kriteria Pajak Minimum Global

Pengajuan penambahan status ini memilki batas waktu resmi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, permohonan wajib disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama kali.

Adapun pendaftaran pajak minimum global menyasar grup perusahaan multinasional yang mencatatkan peredaran bruto atau omzet tahunan konsolidasi paling sedikit €750 juta. Ambang batas omzet tersebut didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama yang terpenuhi dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Sebagai simulasi, apabila suatu grup perusahaan multinasional mengantongi omzet di atas €750 juta pada sekurang-kurangnya 2 tahun pajak dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, maka grup tersebut secara resmi masuk dalam cakupan pengenaan GloBE untuk tahun pajak 2025.

Dengan demikian, entitas konstituen dari grup korporasi multinasional tersebut yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status paling lambat 9 bulan setelah tahun pajak 2025 berakhir, yaitu pada September 2026.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Tarif PPh Final UMKM yang Dipermanenkan

Persyaratan Data dan Penerbitan Surat Pemberitahuan

Prosedur permohonan pendaftaran status dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak melalui portal elektronik Coretax. Terdapat sejumlah data dan dokumen kelengkapan yang wajib diisikan dalam formulir elektronik tersebut, meliputi:

  • Nama serta NPWP entitas pemohon beserta konfirmasi pemenuhan kualifikasi status entitas induk utama;
  • Rincian identitas entitas induk utama (Ultimate Parent Entity);
  • Rincian identitas grup perusahaan multinasional;
  • Penetapan tahun pertama pengenaan skema GloBE;
  • Alamat korespondensi perusahaan; serta
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP, nama lengkap, alamat pos el (email), dan nomor telepon penanggung jawab.

Setelah permohonan elektronik tersebut disampaikan dan terverifikasi oleh sistem, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi mengenai penambahan status sebagai wajib pajak GloBE secara otomatis melalui Coretax System.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Barito Timur Dorong Kepatuhan Pajak Restoran Lewat Undian Struk

August 11, 2026
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

August 11, 2026
Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

August 11, 2026
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

August 11, 2026

Recent News

Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Barito Timur Dorong Kepatuhan Pajak Restoran Lewat Undian Struk

August 11, 2026
Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Melambat di Q2/2026

August 11, 2026
Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana IDA22

August 11, 2026
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II Tumbuh 5,29%

August 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version