JAKARTA – Pemerintah tengah merancang strategi komprehensif guna memastikan percepatan penyaluran anggaran daerah bencana, sekaligus menjaga agar kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada dalam posisi sehat dan stabil, Senin (27/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memiliki komitmen kuat untuk mempercepat distribusi dana bantuan bagi wilayah-wilayah yang terdampak musibah. Anggaran tersebut dialokasikan secara khusus untuk mendanai proses rehabilitasi serta rekonstruksi fasilitas publik dan pemukiman.
“Percepatan penyaluran anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar segera diselesaikan, khususnya bagi kementerian/lembaga yang masih dalam proses administrasi,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Hambatan Administrasi dan Kementerian Prioritas
Purbaya menilai bahwa kendala utama penyaluran dana bantuan saat ini bukanlah keterbatasan ketersediaan fiskal atau kekurangan dana, melainkan tahapan proses administrasi di tingkat kementerian dan lembaga yang belum tuntas. Akibat hambatan prosedural tersebut, dana pemulihan belum sepenuhnya dapat mengalir ke daerah terimbas, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Oleh sebab itu, Menkeu meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memangkas dan mempercepat perampungan kelengkapan administrasi tersebut. Penuntasan prosedur administrasi menjadi krusial agar fase pemulihan roda ekonomi serta pemulihan layanan publik bagi masyarakat setempat dapat berjalan lebih sigap.
“Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agama, dan Kementerian UMKM menjadi prioritas percepatan, karena berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi dan pelayanan masyarakat di wilayah terdampak,” tutur Purbaya.
Dukungan Infrastruktur dan Alokasi Dana Otsus Papua
Di samping persoalan penanganan bencana, Menkeu Purbaya bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga membahas skema dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur daerah serta wilayah Papua. Purbaya menegaskan bahwa alokasi hak keuangan Papua melalui skema Dana Otonomi Khusus (Otsus) dipastikan tidak akan dipangkas maupun dikurangi.
Meski alokasi Otsus dipertahankan, Purbaya berpesan agar pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur dilakukan secara terarah, efisien, dan tepat sasaran. Aspek efisiensi ini wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah guna menjaga keberlanjutan dan kesehatan APBN.
“Dukungan otonomi khusus Papua tetap dipertahankan, sedangkan kebutuhan-kebutuhan tambahan lainnya disusun melalui desain pendanaan yang efisien dan dipantau pelaksanaannya secara berkala,” ujar Purbaya.
Dalam agenda koordinasi bersama Mendagri tersebut, Menkeu turut mendiskusikan penguatan tata kelola fiskal daerah, peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah, serta peningkatan mutu dukungan pelayanan publik yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.













