JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait kepastian hak keuangan daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024.
Beleid ini menjadi landasan hukum teknis setelah sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 mengamanatkan bahwa rincian DBH ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini juga selaras dengan Pasal 53 ayat (1) PMK 67/2024 tentang Pengelolaan DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang mewajibkan penetapan alokasi final melalui PMK.
“Penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH dalam peraturan menteri ini terdiri atas: kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.”
— Pasal 2 PMK 120/2025
Rincian ‘Utang-Piutang’ Pusat dan Daerah
Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah pusat mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada daerah. Tercatat, total kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp83,58 triliun. Angka jumbo ini merupakan akumulasi dari dua sektor utama:
- Kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun.
- Kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,28 triliun.
Di sisi lain, terdapat pula catatan piutang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa lebih bayar DBH dengan total nilai Rp13,32 triliun. Komposisi lebih bayar ini meliputi DBH Pajak senilai Rp1,26 triliun, DBH SDA sebesar Rp9,66 triliun, serta lebih bayar pada DBH Sawit yang mencapai Rp2,39 triliun.
Mekanisme Penyaluran dan Peringatan APBD
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses penyaluran kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, maupun kota akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Secara teknis, eksekusi penyaluran dan penyelesaian lebih bayar ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang mandatnya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Menariknya, mekanisme offsetting dapat diterapkan, di mana penyelesaian lebih bayar DBH (utang daerah ke pusat) dapat diperhitungkan atau dipotong langsung dari penyaluran kurang bayar DBH.
Catatan Penting: Penetapan angka dalam PMK 120/2025 ini tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk langsung menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan dalam APBD.
Pemerintah pusat memberikan batasan tegas bahwa penganggaran tambahan penerimaan DBH dalam APBD baru boleh dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan yang spesifik mengatur penyaluran tersebut.
Sebagai informasi penutup, PMK 120/2025 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Desember 2025.














