JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk mulai menerapkan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas pedagang online (merchant) pada tahun ini. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan dipaksakan jika kondisi ekonomi belum cukup kuat.
Dalam pernyataannya usai Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya menetapkan syarat mutlak bagi implementasi aturan ini. Ia hanya akan memberikan lampu hijau jika pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini mampu menembus angka psikologis 6%.
“Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih ya kita kenakan, kalau belum ya tidak dikenakan.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Jaga Daya Beli Masyarakat
Purbaya menekankan bahwa pertimbangan utama pemerintah bukan sekadar mengejar setoran penerimaan negara semata. Aspek kesiapan masyarakat dan stabilitas daya beli menjadi prioritas utama. Ia khawatir, pungutan pajak baru di tengah ekonomi yang masih lesu justru akan menjadi bumerang yang menekan konsumsi domestik.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka enggak punya uang juga, buat apa kita kenakan,” tegas Purbaya, Selasa (27/1/2026).
Tarif 0,5%: Berdasarkan PMK 37/2025, pedagang online akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto yang dipungut langsung oleh marketplace.
Payung Hukum Sudah Siap
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan infrastruktur regulasinya. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa perluasan basis pajak ke sektor ekonomi digital adalah keniscayaan.
Ketentuan teknis mengenai mekanisme ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, platform digital dalam negeri akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dengan skema tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital tersebut,” ujar Bimo.













