JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis dalam tata kelola komoditas andalan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menaikkan tarif layanan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dari sebelumnya 10% menjadi 12,5%.
Keputusan krusial ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang hadir sebagai revisi atas beleid sebelumnya, yakni PMK 69/2025. Kenaikan tarif pungutan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini bukan tanpa alasan, melainkan dirancang khusus untuk memacu akselerasi program hilirisasi di dalam negeri.
“Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya.”
— Kutipan Pertimbangan PMK 9/2026
Rincian Klasifikasi Tarif: Terbagi Menjadi 5 Kelompok
Penerbitan PMK 9/2026 secara otomatis merombak struktur Lampiran A yang memuat detail tarif pungutan ekspor. Penentuan besaran tarif untuk CPO dan produk turunannya kini dihitung secara presisi berbasis harga referensi dari Kementerian Perdagangan serta diklasifikasikan ke dalam lima kelompok barang.
Pada Kelompok I, pemerintah menerapkan skema tarif spesifik. Tandan buah segar (TBS) misalnya, dibebaskan dari pungutan atau US$0/MT. Namun, komoditas mentah lain seperti inti sawit dipatok US$25/MT, bungkil inti kelapa sawit US$30/MT, tandan kosong US$15/MT, dan cangkang kernel sawit sebesar US$5/MT.
Tarif Tertinggi CPO: Kelompok II yang mencakup minyak sawit mentah (CPO), red palm oil, hingga minyak inti sawit, menjadi kategori yang dikenakan tarif pungutan ekspor tertinggi, yakni 12,5%.
Bergerak ke Kelompok III, terdapat 12 jenis komoditas yang dikenakan tarif pungutan sebesar 12%. Beberapa di antaranya adalah crude palm olein, crude palm stearin, hingga minyak jelantah. Selanjutnya, Kelompok IV memuat 10 jenis barang turunan dengan tarif 10%, seperti refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan crude glycerine.
Pada klasifikasi terakhir, yakni Kelompok V, pemerintah memberikan pelonggaran dengan tarif terendah sebesar 7,25%. Tarif khusus ini hanya menyasar dua produk olahan bernilai tinggi, yaitu RBD palm olein dalam kemasan bermerek di bawah 25 kilogram dan biodiesel fatty acid methyl ester (FAME). Aturan anyar mengenai pungutan ekspor CPO ini telah resmi berlaku mulai 1 Maret 2026.















