Mulai Rabu (15/10/2025), kanal pengaduan ini resmi beroperasi dan dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp 0822-4040-6600. Masyarakat, wajib pajak, maupun pengguna jasa kepabeanan kini dapat melaporkan langsung segala bentuk penyimpangan yang dilakukan aparat pajak dan bea cukai.
“Nomor ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai bea cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco,”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Purbaya menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan dikelola oleh tim khusus di bawah Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa pesan yang dikirim tidak akan langsung dibalas karena proses tindak lanjut dilakukan secara sistematis, mulai dari penyaringan hingga validasi laporan.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Bangkit di Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo-Gibran
“WhatsApp-nya sudah aktif hari ini. Silakan kirim semua aduan ke sana. Sistemnya kami desain untuk membalas otomatis, tapi proses penanganannya akan dilakukan bertahap setelah diverifikasi,” ujar Purbaya di Kantor DJP, Jakarta.
Validasi Aduan untuk Pastikan Akurasi
Purbaya menjelaskan, sebelum ditindaklanjuti, setiap pesan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Tim akan memilah aduan berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat risikonya. Tujuannya agar laporan yang signifikan dan berbasis bukti dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami akan memvalidasi dulu mana laporan yang benar-benar aduan, bukan sekadar pertanyaan atau keluhan iseng. Setelah valid, baru kami follow up sampai selesai.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menegaskan bahwa kanal ini bukan hanya simbol transparansi, tetapi juga bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih. Ia memastikan, setiap laporan yang terbukti benar akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik pegawai.
Baca juga: DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
Langkah Tegas terhadap Oknum dan Laporan Palsu
Purbaya menyebut, sistem Lapor Pak Purbaya juga akan menindaklanjuti laporan palsu. Jika terbukti ada laporan yang tidak benar, pihak pelapor juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, jika laporan valid dan terbukti, maka pegawai yang bersalah akan diberi konsekuensi tegas.
Baca juga: Optimalisasi Pajak: Ratusan Pemda Siap Bertukar Data dengan DJP
“Kita lihat dulu apa masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita tindak petugasnya. Tapi kalau yang ngelapor yang salah, kita proses pelapornya. Kita akan ikuti setiap laporan sesuai mekanisme dan fakta yang ada,” tegas Purbaya.
Langkah Reformasi dan Pengawasan Internal
Program “Lapor Pak Purbaya” menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi Kementerian Keuangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai pajak dan bea cukai bekerja dengan standar etika yang tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi fiskal.
Dengan adanya kanal pelaporan langsung ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan respon pemerintah terhadap laporan publik semakin meningkat. Purbaya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal ini secara bijak dan bertanggung jawab.














