website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 25 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah merampungkan restrukturisasi regulasi moneter demi menjaga stabilitas makroekonomi dari fluktuasi global. Otoritas fiskal memastikan bahwa paket kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) edisi terbaru dirancang untuk dapat memberikan kontribusi serta dampak positif yang signifikan terhadap akumulasi cadangan devisa negara.

Langkah strategis ini ditempuh melalui penerbitan regulasi anyar yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2025. Perubahan substansial ini ditargetkan untuk mempertebal bantalan devisa nasional sekaligus memperbaiki nilai tukar rupiah secara tidak langsung, di mana ketentuan barunya siap berjalan efektif mulai 1 Juni 2026.

“Walaupun mungkin 1-2 minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Menutup Celah Pelarian Devisas Eksportir

Menteri Keuangan memaparkan alasan mendasar di balik perombakan regulasi ini. Berdasarkan hasil evaluasi internal, kebijakan tata kelola dokumen ekspor terdahulu dinilai belum memberikan dampak yang mumpuni dalam menopang ketahanan nilai tukar maupun pasokan valuta asing di dalam negeri. Kondisi ini mengindikasikan adanya celah (loophole) administratif yang dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha.

Purbaya mencontohkan adanya modus operandi dari beberapa eksportir nakal yang secara formal memasukkan dana ekspornya ke sistem perbankan nasional, namun tidak mengendap lama. Mereka kerap menempatkan pasokan valas tersebut pada bank berskala kecil di dalam negeri, yang kemudian secara cepat dialihkan atau dilempar kembali ke rekening bank di luar negeri.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas Kredit

“Eksportir masuk sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor sehingga cadangan devisanya enggak meningkat sama sekali yang dari program DHE SDA,” urai Purbaya membongkar kelemahan pengawasan instrumen terdahulu.

Kewajiban Konversi 50 Persen ke Rupiah Melalui Himbara

Guna memitigasi kebocoran aliran modal tersebut, pemerintah memperketat aturan main melalui pelibatan konsorsium perbankan milik negara. Di dalam cetak biru aturan baru yang telah difinalisasi, para pelaku ekspor sektor komoditas nonmigas diwajibkan untuk memarkir dana devisa hasil ekspor mereka pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Tidak hanya sekadar menyimpan, para eksportir komoditas sumber daya alam ini juga diwajibkan melakukan konversi langsung dari mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dengan batas kuantum maksimal sebesar 50% dari total nilai ekspor yang dilaporkan.

“Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” pungkas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memaparkan hasil keputusan rapat koordinasi pada pekan lalu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Recent News

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

Masa Sidang V, DPR Bahas Desain Fiskal KEM-PPKF APBN 2027

May 25, 2026
Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Ditunda, Ini Respons Menkeu Purbaya

May 25, 2026
Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

Menkeu: Aturan Baru DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa Negara

May 25, 2026
Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

Wajib Pajak GloBE Harus Ajukan Penambahan Status ke Ditjen Pajak

May 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version