website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran untuk mengaktifkan kembali (reaktivasi) peserta yang terdampak, khususnya bagi masyarakat rentan yang membutuhkan penanganan medis segera.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah siap menggelontorkan dana tambahan senilai Rp15 miliar. Anggaran ini dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memulihkan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat nonaktif akibat pemutakhiran data.

“Nanti BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangi [belum memenuhi syarat administrasi], mereka tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya mungkin minggu ini juga cair. Jadi, enggak ada masalah.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Kebijakan ini diambil menyusul keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menonaktifkan 11,01 juta peserta PBI melalui SK 3/HUK/2026 pada Januari lalu. Langkah tersebut sempat memicu kekhawatiran publik karena jutaan warga mendadak kehilangan akses layanan kesehatan gratis.

Dengan adanya intervensi ini, kuota peserta PBI JKN yang dipatok 96,8 juta orang tahun ini akan mengalami lonjakan sementara dalam jangka pendek. “Kebijakan ini hanya untuk memberikan waktu kepada mereka, jangan kaget lah. Atau kalau mau bayar sendiri jadi ter-cover betul,” tambah Purbaya.

Baca Juga: RI-China Kebut Investasi via Skema Twin Parks, KITB Jadi Fokus

Prioritas Penyakit Katastropik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan urgensi pencairan dana tersebut. Dari jutaan data yang dihapus, Kemenkes memetakan terdapat 120.472 peserta yang memiliki riwayat penyakit katastropik—penyakit berbiaya tinggi dan membahayakan nyawa seperti gagal ginjal, kanker, jantung, stroke, hingga thalasemia.

Budi mengalkulasi, dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk 120.472 orang tersebut, negara membutuhkan dana sekitar Rp5 miliar per bulan. Oleh karena itu, ia mengajukan anggaran Rp15 miliar untuk menjamin layanan kesehatan mereka tetap berjalan normal selama tiga bulan ke depan.

Permintaan Menkes: “Jadi, kami minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk secara otomatis mengaktivasi yang tadinya dikeluarkan dari peserta PBI.”

Baca Juga: Cadev Januari 2026 Susut ke US$154,6 Miliar, Ini Pemicunya

Kesepakatan ini juga merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI guna meredam kegaduhan di masyarakat. Dalam kurun waktu tiga bulan masa transisi ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan pengecekan ulang dan pemutakhiran data (desil) kemiskinan agar penyaluran bantuan kesehatan lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan masyarakat yang membutuhkan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Kesehatan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Gagal Terima OTP Aktivasi Coretax? Pastikan Pulsa Terisi dan Cek Provider Anda!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

February 10, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

February 10, 2026
Terima Restitusi Pajak Jumbo? Siap-Siap, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit

Terima Restitusi Pajak Jumbo? Siap-Siap, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit

February 10, 2026

Recent News

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

February 10, 2026
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

February 10, 2026
Terima Restitusi Pajak Jumbo? Siap-Siap, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit

Terima Restitusi Pajak Jumbo? Siap-Siap, Menkeu Purbaya Perintahkan Audit

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version