website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendagri Dorong Pemda Gali Potensi Pajak Alat Berat & Air Tanah

Johannes Albert by Johannes Albert
September 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Mendagri Dorong Pemda Gali Potensi Pajak Alat Berat & Air Tanah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) lebih inovatif dalam menggali potensi pajak daerah. Menurutnya, masih ada jenis-jenis pajak yang belum tergarap maksimal, padahal berpeluang besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebetulnya masih ada beberapa item yang bisa digali potensinya. Contohnya pajak alat berat di kawasan industri.”
— Tito Karnavian, 17 September 2025
Ia menekankan agar pemda tidak alergi pada inovasi dan berani menyisir potensi yang selama ini luput dari perhatian. Langkah ini dinilai lebih adil ketimbang semata menaikkan pungutan yang membebani rumah tangga kecil.

Pajak Alat Berat (PAB): Kewenangan Provinsi, Tarif Maksimal 0,2%

Pajak Alat Berat (PAB) telah diatur dalam UU 1/2022 tentang HKPD. PAB menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tertentu. Dasar pengenaannya adalah nilai jual alat berat (harga pasar umum), sementara tarif ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas maksimal 0,2%. Baca juga: Kemenkeu Susun Panduan untuk Bank Kelola Penempatan Dana Negara

Pajak Air Tanah (PAT): Ruang Gerak Kabupaten/Kota

Selain PAB, pemda juga dapat memaksimalkan Pajak Air Tanah (PAT) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PAT dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan. Namun, terdapat pengecualian antara lain untuk kebutuhan rumah tangga dasar, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan. Catatan kebijakan: Optimalisasi PAT idealnya dibarengi dengan pengawasan perizinan, pemetaan akuifer, dan teknologi meterisasi agar adil bagi usaha yang sudah patuh serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Air tanah untuk kegiatan usaha juga berpotensi dipajaki. Tentu harapannya, usaha sudah untung dulu baru dikenai pajak.”
— Mendagri Tito Karnavian
Baca juga: Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Jangan Hanya Andalkan PBB

Menurut Tito, memaksimalkan PAB dan PAT penting agar pemda tidak hanya bertumpu pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
. Meski berkontribusi besar, kenaikan PBB dikhawatirkan membebani kelompok masyarakat kecil. Diversifikasi basis pajak melalui PAB dan PAT bisa menjadi jalan tengah: PAD meningkat, beban rumah tangga tidak melonjak. Strategi eksekusinya dapat mencakup: pembaruan data alat berat dan sumur bor, integrasi perizinan berusaha, inspeksi berbasis risiko, serta kanal pelaporan digital. Dengan begitu, kepatuhan meningkat tanpa menambah friksi birokrasi. Artikel ini menyoroti peluang optimalisasi pajak daerah yang selaras dengan prinsip keadilan dan efisiensi fiskal. Implementasi kebijakan tetap merujuk pada peraturan daerah masing-masing dan koridor UU 1/2022.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version