JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam memastikan penetapan upah minimum tahun 2026 berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan gejolak di daerah.
Menurut Tito, kewenangan gubernur tidak hanya terbatas pada penetapan upah minimum provinsi (UMP), tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral di wilayahnya. Dengan posisi tersebut, gubernur menjadi titik simpul dalam menjaga harmonisasi kebijakan pengupahan di daerah.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi sifatnya ‘dapat’.”
— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kamis (18/12/2025)
Ia menekankan, keterlibatan aktif gubernur diperlukan agar proses penetapan tidak mengalami keterlambatan, terutama mengingat batas waktu penetapan upah minimum di seluruh daerah jatuh pada 24 Desember 2025.
Batas Waktu Mepet, Pemda Diminta Bergerak Cepat
Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, Tito meminta pemerintah daerah untuk bersikap serius dan mempercepat proses penetapan upah minimum. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi di daerah menjadi kunci agar kebijakan tersebut dapat ditetapkan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Peran dinas ketenagakerjaan bersama dewan pengupahan daerah dinilai krusial dalam menyusun rekomendasi yang seimbang, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun keberlanjutan dunia usaha.
Penetapan upah minimum diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan iklim usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Pemerintah Pusat Pantau Progres 38 Provinsi
Tito juga memastikan bahwa pemerintah pusat akan memantau perkembangan penetapan upah minimum di seluruh provinsi. Evaluasi dilakukan untuk melihat daerah mana yang telah menyelesaikan penetapan dengan baik dan daerah mana yang masih menghadapi kendala.
Langkah pemantauan ini diharapkan dapat mencegah potensi kegaduhan publik serta memastikan kebijakan pengupahan diterapkan secara adil dan transparan di seluruh Indonesia.
“Kami akan memantau progres dari 38 provinsi, mana yang selesai dengan baik dan mana yang masih perlu didorong.”
— Tito Karnavian
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia














