website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Mendagri Ajak Pemda dengan Sisa Anggaran Tinggi Bantu Daerah Terdampak Bencana
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) yang memiliki sisa anggaran tinggi agar menunjukkan solidaritas fiskal dengan membantu daerah-daerah di Sumatera yang terdampak bencana alam.

Menurut Tito, sejumlah wilayah yang mengalami bencana, khususnya di Provinsi Aceh, saat ini berada dalam kondisi keterbatasan fiskal. Di sisi lain, masih terdapat daerah yang hingga akhir tahun memiliki sisa anggaran cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

“Bencana bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Di saat seperti ini kita harus menumbuhkan solidaritas antarpemerintah daerah, terutama daerah yang kondisi keuangannya masih kuat,”

— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rapat Evaluasi Realisasi APBD 2025, Sabtu (27/12/2025)

Tito menilai dukungan antardaerah menjadi krusial mengingat sisa anggaran di beberapa kabupaten terdampak bencana, seperti Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Utara, kini tergolong minim. Bantuan dari pemda dengan kapasitas fiskal memadai dinilai dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Peran APBD dan Solidaritas Fiskal Daerah

Tito menegaskan pemerintah pusat tidak tinggal diam. Melalui mekanisme belanja tidak terduga (BTT), pemerintah telah menyalurkan bantuan ke provinsi serta kabupaten/kota yang terdampak bencana. Namun, ia menilai upaya tersebut perlu diperkuat dengan partisipasi aktif dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah pemda yang memiliki sisa anggaran cukup signifikan di akhir tahun anggaran. Kondisi tersebut membuka ruang bagi pemda untuk berkontribusi langsung membantu daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal akibat bencana.

Baca Juga: Kantor Pajak Masih Tutup hingga 26 Desember, Layanan Tatap Muka Dibuka 29 Desember 2025

Untuk memperkuat dasar hukum, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang membolehkan pemda menyalurkan bantuan anggaran kepada daerah terdampak bencana, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Solidaritas fiskal antardaerah dinilai menjadi kunci agar pemulihan ekonomi dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana dapat kembali berjalan normal.

Daftar Daerah Superprioritas Pascabencana

Dalam paparannya, Tito menyebutkan terdapat tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana dengan total 52 kabupaten/kota. Beberapa daerah di Aceh yang masuk kategori superprioritas antara lain Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

Sementara di Sumatera Utara, daerah yang masih membutuhkan dukungan mencakup Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kabupaten Mandailing Natal. Adapun di Sumatera Barat, perhatian difokuskan pada Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Tanah Datar.

Tito pun kembali mengajak kepala daerah yang memiliki ruang fiskal agar tidak menahan anggaran secara berlebihan dan segera menyalurkannya untuk kepentingan kebencanaan.

“Saya berharap daerah yang anggarannya masih tersimpan cukup banyak bisa membantu saudara-saudara kita. Dana bisa ditransfer melalui kepala daerah dan digunakan langsung untuk penanganan kebencanaan,”

— Tito Karnavian


Sumber Terkait:
Kementerian Dalam Negeri RI
Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version