website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mau Jalankan Pabrik Rokok? Ini Syarat Mengantongi NPPBKC yang Wajib Anda Tahu

Johannes Albert by Johannes Albert
November 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Mau Jalankan Pabrik Rokok? Ini Syarat Mengantongi NPPBKC yang Wajib Anda Tahu
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rabu, 12 November 2025 Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC) seperti rokok wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai izin resmi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan ini diatur dalam PMK 66/PMK.04/2018 yang telah diperbarui dengan PMK 68/2023.

“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.”

— Pasal 1 ayat (4) PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023

NPPBKC tidak hanya menjadi bukti legalitas usaha, tetapi juga sebagai dasar pengawasan dan kepatuhan
bagi seluruh pelaku usaha di bidang cukai. Dengan memiliki NPPBKC, pengusaha dapat memproduksi, menyimpan, maupun mendistribusikan barang kena cukai secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Persyaratan Utama Mendapat NPPBKC

Berdasarkan PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pengusaha yang ingin memperoleh NPPBKC wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Pengusaha (orang pribadi atau badan hukum) berkedudukan di Indonesia atau sah mewakili pihak yang berkedudukan di luar negeri.
  • Memiliki izin usaha dari instansi terkait:
    • Untuk pengusaha pabrik: dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal.
    • Untuk pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau TPE: dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.
  • Mengajukan permohonan dan menyampaikan data registrasi pengusaha BKC.
  • Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa pemohon tidak keberatan NPPBKC dibekukan atau dicabut bila terdapat kesamaan nama, serta bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya.

Baca Juga: IRS Tutup Portal SPT Gratis Era Biden, Wajib Pajak Kini Gunakan Free File

Persyaratan Lokasi dan Bangunan Usaha

Lokasi pabrik atau tempat usaha yang akan digunakan untuk kegiatan BKC wajib memenuhi standar teknis tertentu agar dapat diberikan izin NPPBKC. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen dari rumah tinggal atau bangunan lain di luar area pabrik.
  • Berbatasan langsung dengan jalan umum dan mudah diakses, kecuali jika berada di kawasan industri.
  • Memiliki luas minimal: pabrik hasil tembakau sekurang-kurangnya 200 m².
  • Memiliki fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, serta ruangan untuk menimbun dan menampung barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Tahapan Pengajuan NPPBKC

Secara umum, pengajuan NPPBKC dilakukan melalui tiga tahap utama:

  1. Permohonan pemeriksaan lokasi, termasuk penyampaian denah dan dokumen pendukung.
  2. Pengajuan permohonan resmi sesuai format lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.
  3. Pemaparan proses bisnis dan sistem produksi oleh pengusaha BKC kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Vietnam Siapkan Pajak 0,1% pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi

Seluruh ketentuan terkait penerbitan dan pencabutan NPPBKC diatur secara rinci dalam
PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, yang menjadi pedoman utama bagi pelaku usaha di bidang cukai.

Baca Juga: Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor, Simak Penjelasan Aturannya

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan PMK 66/PMK.04/2018 tentang NPPBKC
  • Kementerian Keuangan PMK 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan NPPBKC
  • Direktorat Jenderal Pajak Aturan Terkait Barang Kena Cukai

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
KETENTUAN PENGISIAN DATA DALAM FAKTUR PAJAK UNTUK KONDISI TERTENTU

KETENTUAN PENGISIAN DATA DALAM FAKTUR PAJAK UNTUK KONDISI TERTENTU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version