website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Mau Gabung NPWP Suami? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan Istri

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 5, 2026
in Regional
0 0
0
Mau Gabung NPWP Suami? Ini Sederet Dokumen yang Perlu Disiapkan Istri
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINGKIL – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberi penjelasan kepada wajib pajak terkait penggabungan NPWP suami-istri menjadi NPWP keluarga, termasuk pengaruhnya terhadap pelaporan SPT Tahunan. Layanan konsultasi tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026.

Petugas KP2KP Aceh Singkil, Fajrul Mauldi, menyampaikan bahwa penggabungan ini pada praktiknya diarahkan agar NPWP pribadi istri tidak lagi digunakan terpisah, melainkan mengikuti NPWP suami sebagai kepala keluarga untuk kepentingan pelaporan pajak gabungan.

“Cara penggabungan NPWP pribadi milik istri menjadi NPWP keluarga antara lain istri mengajukan permohonan penonaktifan NPWP jika punya NPWP dengan kewajiban terpisah sebelumnya, serta melampirkan dokumen yang diperlukan.”

— Fajrul Mauldi, KP2KP Aceh Singkil

Baca Juga: Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Ini Dampaknya ke SPT

Syarat Dokumen: KTP, KK, dan Permohonan Nonaktif

Dalam penjelasannya, Fajrul menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta surat permohonan penonaktifan NPWP (apabila istri sebelumnya memiliki NPWP dengan kewajiban perpajakan terpisah).

Jika permohonan disetujui oleh kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar, istri pada prinsipnya sudah dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak gabungan. Artinya, administrasi perpajakan keluarga menjadi lebih ringkas karena pelaporan tidak lagi “terpecah” pada NPWP suami dan NPWP istri.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar Saat NPWP Istri Digabung ke Suami

Dasar Aturan dan Dampaknya pada Kewajiban SPT

Penyederhanaan kewajiban perpajakan istri melalui skema penggabungan NPWP keluarga juga terkait dengan ketentuan administrasi NPWP, termasuk petunjuk teknis pelaksanaannya. Pada praktiknya, pengaturan ini membuat kewajiban pelaporan SPT Tahunan lebih terpusat pada kepala keluarga.

Fajrul menjelaskan, setelah menjadi NPWP keluarga, istri pada umumnya tidak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara terpisah setiap tahun. Kewajiban melaporkan SPT Tahunan berada pada suami sebagai kepala keluarga.

Catatan Praktis: Pastikan status dan data keluarga (KK, identitas, serta administrasi NPWP) sudah sinkron agar pelaporan SPT gabungan tidak memicu mismatch data di sistem.

Baca Juga: Mau Ajukan Wajib Pajak Non-Aktif? Ini Panduan di Coretax DJP

Dengan mekanisme NPWP keluarga, proses administrasi pelaporan diharapkan menjadi lebih efisien, terutama bagi wajib pajak yang ingin menyederhanakan kewajiban dan memastikan kepatuhan pelaporan tetap berjalan tanpa beban administrasi berulang.


Sumber Terkait:

  • DJP – PER-04/PJ/2020 (Administrasi NPWP & PKP)
  • JDIH Kemenkeu – PER-7/PJ/2025 (Administrasi NPWP/PKP)

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
60% PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum

60% PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

March 24, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

March 24, 2026
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat

Kondisi Geopolitik Tak Menentu, Gubernur DKI Minta Pajak Tetap Optimal

March 24, 2026
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026

Recent News

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

Seruan untuk mencabut ancaman hukuman penjara bagi yang tidak membayar pajak daerah

March 24, 2026
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Wah! Ada Voucer Belanja dan Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

March 24, 2026
Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat

Kondisi Geopolitik Tak Menentu, Gubernur DKI Minta Pajak Tetap Optimal

March 24, 2026
Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

Tak Bayar Pajak, Pemkot Copot Ratusan Reklame Ilegal

March 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version