JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin menegaskan arah transformasi digital dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Melalui pemanfaatan coretax system, DJP kini dapat menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga surat teguran secara elektronik langsung ke akun wajib pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi DJP untuk menjalankan pengawasan tanpa lagi bergantung pada mekanisme surat fisik.
“Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak.”
Pasal 5 ayat (2) PMK 111/2025
Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat mengirimkan SP2DK secara langsung ke akun wajib pajak pada sistem coretax. Selain itu, otoritas pajak juga diberi kewenangan untuk memanfaatkan perangkat digital lain, termasuk surat elektronik (email) wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Penjelasan SP2DK Kini Bisa Disampaikan Online
Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan penjelasan atas data atau kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan digitalisasi layanan, PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan tersebut secara daring melalui akun coretax masing-masing.
“Penyampaian penjelasan dilakukan oleh wajib pajak melalui akun wajib pajak, sepanjang akun telah diaktivasi dan sarana penyampaian tersedia.”
Pasal 6 ayat (3) huruf a PMK 111/2025
Dengan mekanisme ini, proses klarifikasi data antara DJP dan wajib pajak diharapkan berlangsung lebih cepat, transparan, serta terdokumentasi secara digital dalam satu sistem terintegrasi.
Tak Hanya SP2DK, Teguran Pajak Juga Lewat Coretax
Pemanfaatan coretax tidak berhenti pada penyampaian SP2DK. DJP juga dapat menggunakan sistem ini untuk menerbitkan surat undangan pembahasan, surat imbauan, hingga surat teguran kepada wajib pajak. Bahkan, mekanisme digital ini berlaku pula dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.
Digitalisasi pengawasan diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat keterlambatan atau ketidaksampaian surat secara fisik.
DJP menilai pendekatan ini sejalan dengan agenda modernisasi perpajakan, sekaligus mendorong wajib pajak untuk lebih aktif memantau kewajiban dan korespondensi perpajakannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.














