website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin menegaskan arah transformasi digital dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Melalui pemanfaatan coretax system, DJP kini dapat menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga surat teguran secara elektronik langsung ke akun wajib pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola administrasi perpajakan berbasis digital yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi DJP untuk menjalankan pengawasan tanpa lagi bergantung pada mekanisme surat fisik.

“Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan disampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak.”

Pasal 5 ayat (2) PMK 111/2025

Melalui ketentuan tersebut, DJP dapat mengirimkan SP2DK secara langsung ke akun wajib pajak pada sistem coretax. Selain itu, otoritas pajak juga diberi kewenangan untuk memanfaatkan perangkat digital lain, termasuk surat elektronik (email) wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Baca Juga: Pertama Kali Akses Coretax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Penjelasan SP2DK Kini Bisa Disampaikan Online

Wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan penjelasan atas data atau kewajiban perpajakannya. Sejalan dengan digitalisasi layanan, PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan tersebut secara daring melalui akun coretax masing-masing.

“Penyampaian penjelasan dilakukan oleh wajib pajak melalui akun wajib pajak, sepanjang akun telah diaktivasi dan sarana penyampaian tersedia.”

Pasal 6 ayat (3) huruf a PMK 111/2025

Dengan mekanisme ini, proses klarifikasi data antara DJP dan wajib pajak diharapkan berlangsung lebih cepat, transparan, serta terdokumentasi secara digital dalam satu sistem terintegrasi.

Baca Juga: Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya

Tak Hanya SP2DK, Teguran Pajak Juga Lewat Coretax

Pemanfaatan coretax tidak berhenti pada penyampaian SP2DK. DJP juga dapat menggunakan sistem ini untuk menerbitkan surat undangan pembahasan, surat imbauan, hingga surat teguran kepada wajib pajak. Bahkan, mekanisme digital ini berlaku pula dalam pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar.

Digitalisasi pengawasan diharapkan meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat keterlambatan atau ketidaksampaian surat secara fisik.

DJP menilai pendekatan ini sejalan dengan agenda modernisasi perpajakan, sekaligus mendorong wajib pajak untuk lebih aktif memantau kewajiban dan korespondensi perpajakannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan

PMK 111/2025 Terbit: Aturan Baru Pengawasan Pajak, SP2DK, hingga Update CoreTax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version