website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Regional
0 0
0
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp130 miliar pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, pemkot menyiapkan kebijakan diskon dan pemutihan PBB-P2 yang berlaku selama satu tahun penuh.

Kebijakan keringanan pajak ini akan diterapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Pemkot berharap insentif tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan PBB yang selama ini menumpuk.

“Ini kesempatan baik karena penghapusan hanya berlaku satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026,”

— Deddy Amarullah, Wakil Wali Kota Bandar Lampung

Baca Juga: Pajak Dewan Cheshire East Berpotensi Naik Hampir 10%

Rincian Diskon dan Pemutihan PBB-P2

Deddy memerinci terdapat beberapa bentuk insentif PBB-P2 yang diberikan pada 2026. Pertama, diskon sebesar 100% diberikan untuk objek pajak dengan nilai PBB-P2 terutang maksimal Rp150.000.

Kedua, objek pajak dengan PBB-P2 terutang antara Rp150.000 hingga Rp300.000 memperoleh diskon sebesar 50%. Ketiga, objek pajak dengan nilai terutang Rp300.000 hingga Rp500.000 mendapatkan diskon sebesar 30%.

Selain diskon, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan penghapusan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 hingga 2025.

Baca Juga: Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Pembayaran PBB Makin Mudah Lewat QR Code

Selain memberikan insentif, pemkot juga mengandalkan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Untuk PBB-P2, stiker QR Code telah disematkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026.

Melalui pemindaian QR Code tersebut, wajib pajak dapat langsung mengakses laman pembayaran PBB-P2 tanpa perlu mengingat nomor objek pajak. Pemkot pun mengimbau masyarakat untuk menyimpan stiker QR Code tersebut dengan baik.

Digitalisasi Pajak: QR Code memudahkan warga mengakses kode dan bank pembayaran PBB-P2.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT


Deddy menilai target penerimaan PBB-P2 tahun ini cukup tinggi dan tidak mudah direalisasikan. Oleh karena itu, pemkot meminta seluruh perangkat daerah, termasuk ketua RT, lurah, dan camat, untuk aktif mengingatkan masyarakat agar melunasi kewajiban PBB-P2.

Pemkot berharap kolaborasi seluruh pihak dan pemberian insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Keuangan RI

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026
Selamatkan Bangunan Bersejarah, Negara Ini Didesak Reformasi PPN

Selamatkan Bangunan Bersejarah, Negara Ini Didesak Reformasi PPN

February 4, 2026

Recent News

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026
Selamatkan Bangunan Bersejarah, Negara Ini Didesak Reformasi PPN

Selamatkan Bangunan Bersejarah, Negara Ini Didesak Reformasi PPN

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version