MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini diproyeksikan memberi kelegaan, terutama bagi warga miskin yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.
“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” kata Bupati Majalengka, Eman Suherman, Kamis (4/9/2025).
Menurut Eman, tunggakan yang menumpuk selama ini bukan sepenuhnya akibat ketidakpatuhan, melainkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Karena itu, kebijakan penghapusan diambil agar warga tak terus dihantui utang pajak yang sulit tertagih.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda
“Kalau ada piutang yang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Karena kita pemerintah, harus melihat aspek kemanusiaannya juga,” tambahnya. Ia menegaskan Pemkab Majalengka akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan agar program penghapusan tunggakan berjalan sesuai regulasi.
Meski demikian, program ini tidak berlaku menyeluruh. Eman menjelaskan bahwa penghapusan hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu, sementara sisanya tetap diberi tenggat waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Intinya, program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur Dedi Mulyadi untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil,” tuturnya seperti dilansir tintahijau.com.
Baca Juga: Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan wali kota di Jabar agar menghapus tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing. Meski hanya berupa imbauan, Gubernur Dedi menilai langkah ini penting untuk melahirkan tradisi taat pajak.
“Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan,” kata Dedi melalui akun media sosial resminya.
Penghapusan tunggakan PBB ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada keadilan sosial. Selain memberikan keringanan bagi masyarakat miskin, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut