Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Johannes Albert by Johannes Albert
September 5, 2025
in Regional
0 0
0
Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kelompok masyarakat tertentu. Kebijakan ini diproyeksikan memberi kelegaan, terutama bagi warga miskin yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” kata Bupati Majalengka, Eman Suherman, Kamis (4/9/2025).

Menurut Eman, tunggakan yang menumpuk selama ini bukan sepenuhnya akibat ketidakpatuhan, melainkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Karena itu, kebijakan penghapusan diambil agar warga tak terus dihantui utang pajak yang sulit tertagih.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September, Warga Diminta Jangan Menunda

“Kalau ada piutang yang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Karena kita pemerintah, harus melihat aspek kemanusiaannya juga,” tambahnya. Ia menegaskan Pemkab Majalengka akan segera menyiapkan aturan pelaksanaan agar program penghapusan tunggakan berjalan sesuai regulasi.

Meski demikian, program ini tidak berlaku menyeluruh. Eman menjelaskan bahwa penghapusan hanya ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu, sementara sisanya tetap diberi tenggat waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.

“Intinya, program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur Dedi Mulyadi untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil,” tuturnya seperti dilansir tintahijau.com.

Baca Juga: Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan wali kota di Jabar agar menghapus tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing. Meski hanya berupa imbauan, Gubernur Dedi menilai langkah ini penting untuk melahirkan tradisi taat pajak.

“Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan,” kata Dedi melalui akun media sosial resminya.

Penghapusan tunggakan PBB ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada keadilan sosial. Selain memberikan keringanan bagi masyarakat miskin, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memperbaiki kepatuhan pajak di masa depan.

Untuk informasi lebih lanjut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Tags: Dedi MulyadiEman SuhermanMajalengkaPBBPemprov Jawa BaratPemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Rumah & Moratorium Kunjungan Kerja

DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Rumah & Moratorium Kunjungan Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version