website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 14, 2025
in Nasional
0 0
0
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sebenarnya berhak menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, hak tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Apabila pemberitahuan ini tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sehingga tidak dapat menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Baca juga: Purbaya Dorong Laboratorium Bea Cukai Diperkuat untuk Topang Pengawasan Impor

“Jika wajib pajak tidak memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.”

— Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2025

Pemberitahuan pemilihan NPPN tersebut disampaikan melalui Coretax Administration System, tepatnya pada menu Layanan Wajib Pajak kemudian memilih submenu Layanan Administrasi. Tanpa proses ini, status wajib pajak secara otomatis mengikuti ketentuan pembukuan penuh.

Kewajiban Pencatatan Tetap Berlaku

Meskipun menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan yang tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025. Artinya, penggunaan NPPN tidak menghapus kewajiban administrasi, melainkan hanya menyederhanakan metode penghitungan penghasilan neto.

“Penggunaan NPPN bukan berarti bebas pencatatan. Setiap transaksi, harta, hingga kewajiban tetap harus terdokumentasi dengan baik.”

Pencatatan yang dimaksud paling tidak mencakup beberapa hal berikut:

  • Peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final.
  • Penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final, beserta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
  • Peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak maupun yang dikenai PPh final.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencatat harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencatatan yang rapi akan memudahkan ketika menyusun SPT Tahunan dan jika suatu saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ternyata memiliki lebih dari satu jenis usaha, lebih dari satu tempat usaha, atau beberapa jenis pekerjaan bebas, pencatatan harus dapat menggambarkan masing-masing jenis usaha, lokasi usaha, dan pekerjaan bebas tersebut secara jelas dan terpisah. Dengan demikian, otoritas pajak dapat menilai profil usaha dan kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version