website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lindungi Industri Domestik, Kemenkeu Andalkan Bea Masuk Tambahan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah mengkaji potensi penambahan bea masuk pada barang impor, termasuk bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti-dumping (BMAD). Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri domestik, terutama dalam menghadapi produk impor ilegal yang semakin gencar memasuki pasar Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penambahan tarif BMTP dan BMAD ini merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, di tengah serbuan produk impor yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Pak Febrio (Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal) juga sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk [melindungi] industri domestik,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK

Upaya Lain untuk Lindungi Industri Manufaktur

Tidak hanya melalui bea masuk, pemerintah juga gencar mengawasi dan menindak produk ilegal yang masuk ke Indonesia. Purbaya menyebutkan bahwa pengawasan terhadap impor balpres (baju bekas) dan penataan kawasan berikat tengah diperketat untuk menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga industri hasil tembakau (IHT) dengan tidak menaikkan cukai dan memperkuat penegakan hukum terhadap produk ilegal yang bersaing tidak sehat dengan produk dalam negeri.

“Pemerintah secara proaktif mendukung penguatan industri manufaktur dalam negeri, seperti industri tekstil, dengan penataan impor balpres, kawasan berikat hingga pemberlakuan BMAD dan BMTP untuk melindungi industri domestik,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Melindungi Industri Otomotif Indonesia

Selain sektor manufaktur, sektor otomotif juga menjadi perhatian khusus. Purbaya menilai sektor otomotif Indonesia tengah mengalami tekanan berat akibat berbagai faktor eksternal, seperti impor kendaraan murah dari China dan persaingan global yang semakin ketat.

Banjir kendaraan dari negara tirai bambu ini menyebabkan harga jual produk-produk tersebut menjadi sangat murah, mempengaruhi daya saing industri otomotif Indonesia. Meski begitu, industri nasional tetap berupaya menjaga daya saingnya.

“Industri nasional tetap fokus menjaga daya saing. Industri spare part kita kan sebagian besar menyuplai pabrik-pabrik besar di sini. Jadi, itu juga menghadapi persaingan yang ketat,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Bongkar Modus Underinvoicing Sawit, DJP Pastikan Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Sumber Terkait 

  • https://www.kemenkeu.go.id
  • https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Panduan Praktis: Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version