website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lindungi Industri Domestik, Kemenkeu Andalkan Bea Masuk Tambahan

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah mengkaji potensi penambahan bea masuk pada barang impor, termasuk bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti-dumping (BMAD). Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri domestik, terutama dalam menghadapi produk impor ilegal yang semakin gencar memasuki pasar Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penambahan tarif BMTP dan BMAD ini merupakan langkah untuk menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, di tengah serbuan produk impor yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Pak Febrio (Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal) juga sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk [melindungi] industri domestik,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK

Upaya Lain untuk Lindungi Industri Manufaktur

Tidak hanya melalui bea masuk, pemerintah juga gencar mengawasi dan menindak produk ilegal yang masuk ke Indonesia. Purbaya menyebutkan bahwa pengawasan terhadap impor balpres (baju bekas) dan penataan kawasan berikat tengah diperketat untuk menjaga daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga industri hasil tembakau (IHT) dengan tidak menaikkan cukai dan memperkuat penegakan hukum terhadap produk ilegal yang bersaing tidak sehat dengan produk dalam negeri.

“Pemerintah secara proaktif mendukung penguatan industri manufaktur dalam negeri, seperti industri tekstil, dengan penataan impor balpres, kawasan berikat hingga pemberlakuan BMAD dan BMTP untuk melindungi industri domestik,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Melindungi Industri Otomotif Indonesia

Selain sektor manufaktur, sektor otomotif juga menjadi perhatian khusus. Purbaya menilai sektor otomotif Indonesia tengah mengalami tekanan berat akibat berbagai faktor eksternal, seperti impor kendaraan murah dari China dan persaingan global yang semakin ketat.

Banjir kendaraan dari negara tirai bambu ini menyebabkan harga jual produk-produk tersebut menjadi sangat murah, mempengaruhi daya saing industri otomotif Indonesia. Meski begitu, industri nasional tetap berupaya menjaga daya saingnya.

“Industri nasional tetap fokus menjaga daya saing. Industri spare part kita kan sebagian besar menyuplai pabrik-pabrik besar di sini. Jadi, itu juga menghadapi persaingan yang ketat,”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Bongkar Modus Underinvoicing Sawit, DJP Pastikan Penindakan Tanpa Tebang Pilih

Sumber Terkait 

  • https://www.kemenkeu.go.id
  • https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Panduan Praktis: Cara Sampaikan Pemberitahuan Stelsel Kas via Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version