Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 60/2025. Apabila dilanggar, fasilitas PPN DTP otomatis gugur dan pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah dapat ditagih kembali oleh kantor pajak.
“Jika rumah dipindahtangankan sebelum 1 tahun, maka fasilitas PPN DTP tidak berlaku. PPN terutang akan ditagih sesuai ketentuan,” – PMK 60/2025
Artinya, insentif pajak yang diberikan pemerintah demi mendorong sektor properti bisa dibatalkan apabila aturan ini dilanggar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penagihan ulang jika diperoleh bukti adanya pelanggaran.
Baca juga : Insentif PPN Rumah Kini Bisa Dimanfaatkan WNA.
8 Kondisi yang Membatalkan Fasilitas PPN DTP
Berdasarkan PMK 60/2025, terdapat 8 kondisi yang membuat insentif PPN DTP batal, di antaranya:
- Objek tidak memenuhi kriteria rumah tapak atau rusun yang diatur dalam beleid.
- Perolehan lebih dari 1 unit rumah/rusun oleh 1 orang pribadi.
- Pembelian dilakukan untuk unit yang sama oleh orang pribadi yang sama.
- Pembelian tidak dilakukan oleh orang pribadi, sebagaimana syarat dalam PMK 60/2025.
- Perolehan rumah tidak sesuai masa pajak yang ditentukan, yakni Juli–Desember 2025.
- Faktur pajak tidak dibuat atau tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
- Terjadi pemindahtanganan dalam 1 tahun sejak penyerahan.
- Berita acara serah terima unit tidak didaftarkan di sistem Kementerian PUPR.
Adapun pemanfaatan fasilitas ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). WNI wajib memiliki NIK atau NPWP, sementara WNA harus mengikuti ketentuan kepemilikan properti yang berlaku.
Baca juga : Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan, Bukan Naikkan Tarif Pajak.
Risiko Jika Melanggar
Jika terjadi pelanggaran, Kepala KPP berhak menagih kembali PPN terutang atas rumah atau rusun yang seharusnya mendapat fasilitas. Penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca juga : Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Manufaktur.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga agar fasilitas PPN DTP benar-benar dimanfaatkan oleh end-user, bukan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan cepat melalui jual beli spekulatif.