Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA,Pajaknow.id – Pemerintah menegaskan aturan ketat bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Rumah atau rusun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 60/2025. Apabila dilanggar, fasilitas PPN DTP otomatis gugur dan pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah dapat ditagih kembali oleh kantor pajak.

“Jika rumah dipindahtangankan sebelum 1 tahun, maka fasilitas PPN DTP tidak berlaku. PPN terutang akan ditagih sesuai ketentuan,” – PMK 60/2025

Artinya, insentif pajak yang diberikan pemerintah demi mendorong sektor properti bisa dibatalkan apabila aturan ini dilanggar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penagihan ulang jika diperoleh bukti adanya pelanggaran.

Baca juga : Insentif PPN Rumah Kini Bisa Dimanfaatkan WNA.

8 Kondisi yang Membatalkan Fasilitas PPN DTP

Berdasarkan PMK 60/2025, terdapat 8 kondisi yang membuat insentif PPN DTP batal, di antaranya:

  1. Objek tidak memenuhi kriteria rumah tapak atau rusun yang diatur dalam beleid.
  2. Perolehan lebih dari 1 unit rumah/rusun oleh 1 orang pribadi.
  3. Pembelian dilakukan untuk unit yang sama oleh orang pribadi yang sama.
  4. Pembelian tidak dilakukan oleh orang pribadi, sebagaimana syarat dalam PMK 60/2025.
  5. Perolehan rumah tidak sesuai masa pajak yang ditentukan, yakni Juli–Desember 2025.
  6. Faktur pajak tidak dibuat atau tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
  7. Terjadi pemindahtanganan dalam 1 tahun sejak penyerahan.
  8. Berita acara serah terima unit tidak didaftarkan di sistem Kementerian PUPR.

Adapun pemanfaatan fasilitas ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). WNI wajib memiliki NIK atau NPWP, sementara WNA harus mengikuti ketentuan kepemilikan properti yang berlaku.

Baca juga : Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan, Bukan Naikkan Tarif Pajak.

Risiko Jika Melanggar

Jika terjadi pelanggaran, Kepala KPP berhak menagih kembali PPN terutang atas rumah atau rusun yang seharusnya mendapat fasilitas. Penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Manufaktur.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga agar fasilitas PPN DTP benar-benar dimanfaatkan oleh end-user, bukan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan cepat melalui jual beli spekulatif.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu
  • Kementerian PUPR
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Dorong Hidrogen Hijau

Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Dorong Hidrogen Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version