website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA,Pajaknow.id – Pemerintah menegaskan aturan ketat bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Rumah atau rusun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 60/2025. Apabila dilanggar, fasilitas PPN DTP otomatis gugur dan pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah dapat ditagih kembali oleh kantor pajak.

“Jika rumah dipindahtangankan sebelum 1 tahun, maka fasilitas PPN DTP tidak berlaku. PPN terutang akan ditagih sesuai ketentuan,” – PMK 60/2025

Artinya, insentif pajak yang diberikan pemerintah demi mendorong sektor properti bisa dibatalkan apabila aturan ini dilanggar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penagihan ulang jika diperoleh bukti adanya pelanggaran.

Baca juga : Insentif PPN Rumah Kini Bisa Dimanfaatkan WNA.

8 Kondisi yang Membatalkan Fasilitas PPN DTP

Berdasarkan PMK 60/2025, terdapat 8 kondisi yang membuat insentif PPN DTP batal, di antaranya:

  1. Objek tidak memenuhi kriteria rumah tapak atau rusun yang diatur dalam beleid.
  2. Perolehan lebih dari 1 unit rumah/rusun oleh 1 orang pribadi.
  3. Pembelian dilakukan untuk unit yang sama oleh orang pribadi yang sama.
  4. Pembelian tidak dilakukan oleh orang pribadi, sebagaimana syarat dalam PMK 60/2025.
  5. Perolehan rumah tidak sesuai masa pajak yang ditentukan, yakni Juli–Desember 2025.
  6. Faktur pajak tidak dibuat atau tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
  7. Terjadi pemindahtanganan dalam 1 tahun sejak penyerahan.
  8. Berita acara serah terima unit tidak didaftarkan di sistem Kementerian PUPR.

Adapun pemanfaatan fasilitas ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). WNI wajib memiliki NIK atau NPWP, sementara WNA harus mengikuti ketentuan kepemilikan properti yang berlaku.

Baca juga : Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan, Bukan Naikkan Tarif Pajak.

Risiko Jika Melanggar

Jika terjadi pelanggaran, Kepala KPP berhak menagih kembali PPN terutang atas rumah atau rusun yang seharusnya mendapat fasilitas. Penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Manufaktur.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga agar fasilitas PPN DTP benar-benar dimanfaatkan oleh end-user, bukan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan cepat melalui jual beli spekulatif.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu
  • Kementerian PUPR
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Dorong Hidrogen Hijau

Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Dorong Hidrogen Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version