website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Nasional
0 0
0
Larangan Jual Rumah PPN DTP: Risiko Pajak Mengintai Jika Dilanggar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA,Pajaknow.id – Pemerintah menegaskan aturan ketat bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (rusun) yang memanfaatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Rumah atau rusun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Larangan ini tercantum jelas dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 60/2025. Apabila dilanggar, fasilitas PPN DTP otomatis gugur dan pajak yang sebelumnya ditanggung pemerintah dapat ditagih kembali oleh kantor pajak.

“Jika rumah dipindahtangankan sebelum 1 tahun, maka fasilitas PPN DTP tidak berlaku. PPN terutang akan ditagih sesuai ketentuan,” – PMK 60/2025

Artinya, insentif pajak yang diberikan pemerintah demi mendorong sektor properti bisa dibatalkan apabila aturan ini dilanggar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan penagihan ulang jika diperoleh bukti adanya pelanggaran.

Baca juga : Insentif PPN Rumah Kini Bisa Dimanfaatkan WNA.

8 Kondisi yang Membatalkan Fasilitas PPN DTP

Berdasarkan PMK 60/2025, terdapat 8 kondisi yang membuat insentif PPN DTP batal, di antaranya:

  1. Objek tidak memenuhi kriteria rumah tapak atau rusun yang diatur dalam beleid.
  2. Perolehan lebih dari 1 unit rumah/rusun oleh 1 orang pribadi.
  3. Pembelian dilakukan untuk unit yang sama oleh orang pribadi yang sama.
  4. Pembelian tidak dilakukan oleh orang pribadi, sebagaimana syarat dalam PMK 60/2025.
  5. Perolehan rumah tidak sesuai masa pajak yang ditentukan, yakni Juli–Desember 2025.
  6. Faktur pajak tidak dibuat atau tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
  7. Terjadi pemindahtanganan dalam 1 tahun sejak penyerahan.
  8. Berita acara serah terima unit tidak didaftarkan di sistem Kementerian PUPR.

Adapun pemanfaatan fasilitas ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). WNI wajib memiliki NIK atau NPWP, sementara WNA harus mengikuti ketentuan kepemilikan properti yang berlaku.

Baca juga : Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan, Bukan Naikkan Tarif Pajak.

Risiko Jika Melanggar

Jika terjadi pelanggaran, Kepala KPP berhak menagih kembali PPN terutang atas rumah atau rusun yang seharusnya mendapat fasilitas. Penagihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga : Pemerintah Evaluasi Insentif Pajak Manufaktur.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga agar fasilitas PPN DTP benar-benar dimanfaatkan oleh end-user, bukan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan cepat melalui jual beli spekulatif.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu
  • Kementerian PUPR
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Dorong Hidrogen Hijau

Cile Siapkan Kredit Pajak US$2,8 Miliar untuk Dorong Hidrogen Hijau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version