website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Laporan Keuangan PT Perorangan Wajib via SABH

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Laporan Keuangan PT Perorangan Wajib via SABH
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mewajibkan laporan keuangan PT Perorangan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH mulai 1 Juni 2026.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 atau Permenkum 49/2025. Melalui aturan ini, Perseroan atau PT Perorangan harus menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum secara elektronik sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Ketentuan baru ini menjadi penting bagi pelaku usaha berbentuk PT Perorangan karena pelaporan tidak lagi hanya menjadi urusan administrasi internal. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bertahap hingga pencabutan status badan hukum.

Wajib Lapor Paling Lambat 6 Bulan Setelah Periode Akuntansi

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Artinya, PT Perorangan perlu memperhatikan periode akuntansi yang digunakan dalam pembukuannya. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan memiliki batas waktu 6 bulan untuk memenuhi kewajiban pelaporan melalui SABH.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan PT Perorangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Dengan adanya batas waktu tersebut, PT Perorangan perlu menyiapkan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan secara lebih tertib. Keterlambatan pelaporan dapat memicu sanksi administratif secara bertahap.

Baca Juga: Cara Perpanjang Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan GloBE

Pelaporan Dilakukan Melalui Formulir Elektronik SABH

Penyampaian laporan keuangan dilakukan dengan mengisi formulir elektronik di SABH. Sistem Administrasi Badan Hukum menjadi kanal resmi untuk memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Dalam formulir elektronik itu, PT Perorangan harus memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian utama dari laporan yang wajib disampaikan.

Setelah laporan berhasil disampaikan, Menteri Hukum akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik. Bukti penerimaan ini menjadi tanda bahwa laporan keuangan telah masuk melalui sistem yang ditentukan.

Komponen PelaporanKeterangan
Kanal pelaporanSistem Administrasi Badan Hukum atau SABH
Bentuk pelaporanFormulir elektronik
Isi laporanLaporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan
Bukti pelaporanBukti penerimaan yang diterbitkan secara elektronik oleh Menteri Hukum
Mulai berlaku1 Juni 2026

Sanksi Dimulai dari Teguran Tertulis Pertama

Selain mengatur kewajiban pelaporan, pemerintah juga menetapkan sanksi bertahap bagi PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan.

Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Permenkum 49/2025, PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan akan dikenai sanksi teguran tertulis pertama.

Dengan demikian, sanksi tidak langsung diberikan pada hari pertama setelah batas pelaporan terlewati. Pemerintah masih memberikan ruang waktu 6 bulan setelah batas waktu pelaporan sebelum menjatuhkan teguran tertulis pertama.

PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan akan dikenai sanksi teguran tertulis pertama.

Baca Juga: Purbaya Rombak Pemungutan Pajak Rokok Lewat PMK 26/2026

Teguran Kedua hingga Penghentian Akses SABH

Apabila dalam waktu 3 bulan setelah teguran tertulis pertama disampaikan PT Perorangan tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan, Menteri Hukum akan menerbitkan teguran tertulis kedua.

Jika kewajiban tersebut masih diabaikan setelah teguran tertulis kedua, sanksi akan ditingkatkan menjadi penghentian akses layanan SABH. Penghentian akses layanan SABH dilakukan 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.

Penghentian akses layanan SABH dapat berdampak serius terhadap administrasi badan hukum PT Perorangan. Sebab, SABH menjadi sistem utama dalam pengurusan layanan administrasi badan hukum secara elektronik.

Tahapan SanksiJangka WaktuDampak
Teguran tertulis pertamaJika tidak menyampaikan laporan dalam 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporanPT Perorangan mendapat peringatan administratif pertama
Teguran tertulis keduaJika dalam 3 bulan setelah teguran pertama kewajiban tetap tidak dipenuhiPeringatan administratif lanjutan dari Menteri Hukum
Penghentian akses SABH30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan jika kewajiban tetap diabaikanAkses layanan SABH dihentikan
Pencabutan status badan hukumJika kewajiban tidak dipenuhi hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikanMenteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan

Status Badan Hukum Bisa Dicabut Jika Tetap Tidak Lapor

Sanksi paling berat dapat dikenakan apabila PT Perorangan tetap tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan.

Dalam kondisi tersebut, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan. Atas pencabutan tersebut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum.

Pencabutan status badan hukum tersebut juga akan diumumkan kepada publik melalui laman resmi kementerian. Dengan demikian, konsekuensi tidak menyampaikan laporan keuangan tidak berhenti pada teguran atau penghentian akses sistem, tetapi dapat berujung pada hilangnya status badan hukum.

Jika PT Perorangan tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan.

PT Perorangan Perlu Siapkan Pembukuan Lebih Tertib

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan PT Perorangan melalui SABH membuat pelaku usaha perlu menyiapkan pembukuan secara lebih tertib. Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan harus tersedia untuk mengisi formulir elektronik di sistem.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menggunakan bentuk PT Perorangan, kewajiban ini menegaskan pentingnya pencatatan transaksi usaha sejak awal. Pembukuan yang tertata akan memudahkan penyusunan laporan pada akhir periode akuntansi.

Selain untuk memenuhi kewajiban kepada Menteri Hukum, laporan keuangan juga membantu pemilik PT Perorangan melihat kondisi usaha secara lebih jelas. Dengan begitu, kewajiban administratif ini sekaligus dapat menjadi sarana memperbaiki tata kelola usaha.

Kewajiban SABH Jadi Pengingat Kepatuhan Badan Hukum

Pemberlakuan kewajiban pelaporan melalui SABH mulai 1 Juni 2026 menunjukkan bahwa pemerintah memperkuat kepatuhan administratif PT Perorangan. Setiap perseroan yang telah memperoleh status badan hukum perlu memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan Permenkum 49/2025.

Batas pelaporan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan perlu menjadi perhatian utama. Jika kewajiban tersebut diabaikan, tahapan sanksi dapat berjalan mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum.

Dengan demikian, PT Perorangan perlu memastikan laporan keuangan disusun dan disampaikan tepat waktu melalui SABH. Kepatuhan ini penting untuk menjaga status badan hukum sekaligus menghindari hambatan dalam mengakses layanan administrasi badan hukum.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  • Kementerian Hukum Republik Indonesia
  • Portal Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version