PASANGKAYU – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu memberikan apresiasi khusus kepada wajib pajak yang proaktif menunaikan kewajiban perpajakannya di awal tahun. Langkah responsif seorang wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada 2 Januari 2026 dinilai patut menjadi teladan.
Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, menjelaskan bahwa musim pelaporan SPT tahun ini menandai era baru administrasi perpajakan dengan implementasi penuh Core Tax Administration System (Coretax). Ia menekankan bahwa sistem ini didesain untuk menyederhanakan kepatuhan, bukan memberatkan.
“Kehadiran Coretax DJP tidak menambah pajak baru, akan tetapi justru mempermudah wajib pajak dengan adanya portal akun pribadi yang akan memonitor segala keperluan administrasi perpajakan.”
— Muhammad Najih Aulady, Kepala KP2KP Pasangkayu
Batas Waktu dan Imbauan FTU
Najih berharap apresiasi yang diberikan dapat memicu efek domino positif, mendorong wajib pajak lain untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Sesuai Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak (Maret), sedangkan Wajib Pajak Badan diberi waktu empat bulan (April).
Selain soal ketepatan waktu, KP2KP Pasangkayu juga menyoroti pentingnya konsep Satu Kesatuan Keluarga atau Family Tax Unit (FTU). Najih mengimbau wajib pajak berstatus istri untuk segera melakukan penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami. Langkah administratif ini krusial untuk mencegah risiko pajak kurang bayar (KB) yang kerap muncul akibat pemisahan NPWP.
Poin Penting: Coretax akan menghitung otomatis penghasilan suami-istri. Jika NPWP terpisah, potensi beban pajak bisa lebih tinggi.
“Sebenarnya ini bukanlah konsep baru. Pasal 8 UU Pajak Penghasilan sudah menjelaskan dari dulu. Sistem Coretax DJP hanya melakukan penghitungan otomatis atas penghasilan jika suami istri mempunyai NPWP sendiri-sendiri,” pungkas Najih.














