“Anda tidak bisa begitu saja mengetuk pintu dan berkata, ‘Pajaki saya.’ Pertama-tama, kita perlu membangun bisnis yang mampu menanggung pajak perusahaan.” — Taiwo Oyedele
Salah satu sorotan utama dari reformasi tersebut adalah: Usaha mikro-kecil dengan omzet hingga NGN 100 juta (± Rp 1,16 miliar) akan dikenakan tarif pajak 0%. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai insentif bagi pelaku UMKM agar segera mendaftar dan beroperasi secara formal.
Baca Juga: PBB Revisi & Panduan Transfer Pricing Fokus Jasa Keuangan
Oyedele menekankan bahwa jumlah UMKM di Nigeria terus bertambah, sehingga perhatian pemerintah terhadap sektor ini menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. “Kami ingin memberikan penghargaan kepada UMKM yang selama ini berkontribusi besar terhadap perekonomian,” katanya.
Tak hanya soal pajak penghasilan usaha, pemerintah melalui Corporate Affairs Commission bakal memberikan gratis pendaftaran bagi 250.000 usaha kecil sebagai langkah awal untuk percepatan formalitas.
Baca Juga: Dokter Hewan Portugal Desak Pemangkasan Tarif PPN untuk Semua Layanan Medis Hewan
Di aspek pelayanan, Oyedele menegaskan seluruh petugas fiskus akan bekerja secara profesional. Ia mendorong pelaku usaha melapor ke Tax Ombudsman Nigeria jika petugas pajak mencoba mengganggu proses pendaftaran atau operasional UMKM. “Reformasi ini dimulai dengan mengkaji bagaimana orang menjalankan bisnis, bagaimana bisnis itu berkembang, dan bagaimana mereka dibiayai,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan reformasi pajak juga mencakup perubahan dalam sistem PPN (VAT). Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan pada sektor‐sektor penting seperti makanan pokok, pendidikan, kesehatan, dan farmasi—mulai 1 Januari 2026. Dengan alasan bahwa hampir 80% rumah tangga berpenghasilan rendah menghabiskan penghasilan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, kesehatan, sewa, dan transportasi, kebijakan ini diharapkan memberikan dampak nyata bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.















