website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 8, 2026
in Regional
0 0
0
Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Lebak Uud Aslahudin mengatakan pembebasan tersebut telah ditetapkan sejak awal tahun melalui penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada para wajib pajak.

“Kami dari bulan Januari sudah menetapkan dan untuk SPPT-nya juga sudah disebarkan pada bulan Februari.”

— Uud Aslahudin

Secara keseluruhan terdapat 209.856 objek pajak berupa lahan pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PBB pada tahun ini. Total luas lahan pertanian yang memperoleh fasilitas tersebut mencapai sekitar 30.667 hektare.

Baca Juga: Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik Bagi WP Patuh Bayar Pajak

Kebijakan Afirmatif untuk Petani

Menurut Uud, nilai ketetapan PBB yang tidak dipungut dari lahan pertanian tersebut mencapai sekitar Rp5,35 miliar.

Meskipun kebijakan tersebut mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk membantu petani kecil.

“Dari sisi target, PAD berkurang sekitar 10% lebih. Namun ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban petani kecil,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat daya tahan ekonomi petani sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Momentum Ramadan, Kantor Pajak Ini Gelar Ngabuburit Spectaxcular

Ketentuan dalam UU HKPD

Sebagai informasi, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebenarnya mengatur bahwa lahan pertanian tetap dikenai PBB, tetapi dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan objek pajak lainnya.

Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak harus ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif PBB atas lahan lainnya.

Namun demikian, kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak daerah, termasuk pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pelaksana UU HKPD.

Baca Juga: “Pajak Wisata Akan Membuat Pengunjung Enggan Datang”

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Cadangan Devisa RI Susut US$2,7 Miliar, Efek Pajak & Manuver BI

Cadangan Devisa RI Susut US$2,7 Miliar, Efek Pajak & Manuver BI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

March 9, 2026
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

March 9, 2026
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026

Recent News

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

March 9, 2026
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

March 9, 2026
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version