website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

KUR di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan, Pemerintah Siap Tindak Perbankan yang Membandel

Johannes Albert by Johannes Albert
November 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur, Harus Produktif
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menertibkan praktik perbankan yang mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya bagi pelaku UMKM yang seharusnya mendapatkan proses pengajuan yang lebih mudah dan terjangkau.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan agunan oleh bank penyalur. Menurutnya, kebijakan ini sudah jelas diatur dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga keuangan penyalur KUR.

“Jangan sampai ada kredit mikro di bawah Rp100 juta harus ada agunan, padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinan, karena tidak boleh merepotkan UMKM.”

— Muhaimin Iskandar, 14 November 2025

Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan akses pembiayaan bagi UMKM tetap mudah, cepat, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Bank yang mempersulit atau menambah syarat di luar ketentuan dinilai menghambat upaya penguatan ekonomi rakyat.

Koordinasi Pemerintah dengan Kemenkeu untuk Mengawasi Perbankan

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memastikan perbankan menyalurkan KUR sesuai aturan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap penyalur KUR yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk praktik penyaluran KUR di bawah Rp100 juta yang masih mensyaratkan agunan.

“Kalau enggak tepat sasaran, saya berhentiin uangnya. Subsidi bunga saya berhentiin, biar saja.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya menegaskan bahwa subsidi bunga KUR merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil. Namun, bila mekanisme penyaluran di lapangan tidak sesuai sasaran, pemerintah tidak segan menghentikan aliran subsidi tersebut kepada bank yang bermasalah.

Baca juga: Jabar Luncurkan Drupadi, Sistem Pengaduan Pajak Terintegrasi 34 Samsat

Rencana Pemajakan bagi Penyalur KUR yang Menyimpang

Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa Kemenkeu juga mempertimbangkan opsi pemberian pajak tambahan bagi pihak-pihak yang menyalurkan KUR tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas penyaluran KUR sekaligus memberikan efek jera bagi penyalur yang “bermain-main” dengan aturan.

“Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah, saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati saja. Pajaknya saya gedein biar susah hidupnya.”

— Purbaya, 3 November 2025

Sikap tegas pemerintah ini menjadi sinyal bahwa program KUR harus benar-benar berpihak kepada UMKM, bukan justru menjadi instrumen komersial semata yang menguntungkan perbankan.

Baca juga: DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Realisasi KUR Sudah 76% dari Target

Hingga tahun berjalan, total KUR yang tersalurkan kepada UMKM telah mencapai Rp228 triliun atau sekitar 76% dari target penyaluran KUR tahun ini. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan produktif di sektor UMKM.

Pemerintah berharap penyaluran KUR dapat terus dipercepat tanpa menambah beban persyaratan yang tidak perlu bagi pelaku usaha kecil. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan, KUR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Otoritas Jasa Keuangan – Informasi Pengawasan Perbankan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Vietnam Siapkan Pajak 0,1 % pada Transaksi Emas Batangan untuk Bendung Spekulasi

Vietnam Tolak Usulan Keringanan Pajak Komponen Mobil Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version