Bupati Kudus Samani Intakoris menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta DPRD Kudus. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan teknis dalam proses pembangunan agar sesuai dengan standar konstruksi yang aman.
“Kita punya kesepakatan untuk mengusulkan agar retribusi PBG dan SLF bagi pondok pesantren serta rumah ibadah digratiskan. Kami akan melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan DPRD agar retribusi PBG digratiskan,” ujar Samani, dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Dinas PUPR Kudus disebut akan terus mendampingi proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan rumah ibadah. Pendampingan ini penting guna menjamin keamanan konstruksi, terutama bagi pesantren yang menampung banyak santri.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap lembaga keagamaan sekaligus upaya memastikan seluruh rumah ibadah memenuhi aspek keselamatan bagi jamaah dan masyarakat yang beraktivitas di dalamnya.
Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pembebasan retribusi PBG merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada lembaga keagamaan. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Perdana PBG gratis diserahkan untuk Pondok Pesantren Tahfidz Yanbu’ul Qur’an dan diterima langsung oleh pengasuh KH Ulin Nuha Arwani. Ini langkah nyata pemerintah daerah untuk mendukung pesantren dan rumah ibadah agar lebih aman, tertib, dan layak fungsi,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis. Adapun retribusi PBG merupakan pembayaran atas layanan penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi bangunan.
Sebelumnya, izin tersebut dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum kemudian digantikan oleh sistem PBG yang lebih terintegrasi dengan aturan tata ruang dan keselamatan bangunan.
