Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – KP3SKP mengingatkan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian untuk segera mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Imbauan ini ditujukan terutama bagi peserta yang berhalangan karena force majeure agar dapat dipertimbangkan dispensasi/pengecualian penalti.

“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure, dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Bukti akan diteliti oleh Tim Verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti.”

— KP3SKP, Jumat (10/10/2025)

Batas Akhir Pengiriman: Hari Ini

Pengiriman dokumen dilakukan melalui formulir resmi di s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Batas waktu penyampaian ditetapkan hingga 10 Oktober 2025. Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi; peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengecualian penalti.

Daftar peserta yang tetap dikenai penalti akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode III/2025 pada 23 Oktober 2025. Informasi ini penting agar peserta yang absen total memiliki kesempatan menyampaikan alasan resmi dan bukti yang relevan.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur

Ketentuan Penalti & Dasar Pengumuman

Sebelumnya, ketentuan penalti telah dipublikasikan melalui Pengumuman No. PENG-12/KP3SKP/VIII/2025. Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya. Kebijakan ini dimaksudkan menjaga disiplin, integritas, dan kelancaran penyelenggaraan sertifikasi.

USKP Periode III/2025 sendiri telah dilaksanakan pada 7–9 Oktober 2025. Dengan adanya kanal dispensasi, panitia memberikan ruang bagi peserta yang memang mengalami kondisi di luar kendali (misalnya bencana, keadaan darurat kesehatan, atau hambatan perjalanan yang terverifikasi) untuk mengajukan penilaian ulang atas status ketidakhadiran.

Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan

Panduan Ringkas Pengajuan Dispensasi

  1. Siapkan kronologi kejadian yang jelas (tanggal, waktu, lokasi, dan sebab ketidakhadiran).
  2. Lampirkan bukti pendukung yang sah (contoh: surat keterangan dokter/RS, dokumen maskapai, laporan kejadian, atau bukti resmi lain).
  3. Unggah dokumen melalui formulir di tautan resmi KP3SKP sebelum batas waktu hari ini.
  4. Tunggu proses verifikasi Tim Verifikasi; hasilnya akan dipertimbangkan dalam penetapan penalti.

Apa yang Perlu Diantisipasi Peserta?

Peserta disarankan menyusun dokumen secara rapi dan ringkas agar memudahkan proses verifikasi. Pastikan setiap bukti memiliki identitas yang valid (nama peserta, tanggal kejadian, dan keterangan lembaga/otoritas yang berwenang). Langkah proaktif ini akan membantu mempercepat keputusan dispensasi.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Informasi Sertifikasi Konsultan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Recent News

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025
Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

Surat Paksa Pajak: Pengertian, Isi Wajib, Kapan Terbit, dan Siapa yang Diberitahu

October 10, 2025
BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

BPKP Soroti Tiga Isu Utama Penerimaan Negara: Pajak Tak Merata, Insentif Belum Terukur, dan Fragmentasi PNBP

October 10, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version