website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini

Johannes Albert by Johannes Albert
October 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Kronologi & Bukti Ketidakhadiran USKP Harus Dikirim Paling Lambat Hari Ini
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – KP3SKP mengingatkan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III/2025 yang tidak hadir pada seluruh mata ujian untuk segera mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Imbauan ini ditujukan terutama bagi peserta yang berhalangan karena force majeure agar dapat dipertimbangkan dispensasi/pengecualian penalti.

“Bagi peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian karena alasan force majeure, dapat mengirimkan kronologi dan bukti pendukung yang sah. Bukti akan diteliti oleh Tim Verifikasi untuk dapat diberikan dispensasi/pengecualian penalti.”

— KP3SKP, Jumat (10/10/2025)

Batas Akhir Pengiriman: Hari Ini

Pengiriman dokumen dilakukan melalui formulir resmi di s.kemenkeu.go.id/dispensasiuskp. Batas waktu penyampaian ditetapkan hingga 10 Oktober 2025. Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi; peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pengecualian penalti.

Daftar peserta yang tetap dikenai penalti akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil USKP Periode III/2025 pada 23 Oktober 2025. Informasi ini penting agar peserta yang absen total memiliki kesempatan menyampaikan alasan resmi dan bukti yang relevan.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Uang Negara Tak Boleh Nganggur

Ketentuan Penalti & Dasar Pengumuman

Sebelumnya, ketentuan penalti telah dipublikasikan melalui Pengumuman No. PENG-12/KP3SKP/VIII/2025. Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan yang diperkenankan akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya. Kebijakan ini dimaksudkan menjaga disiplin, integritas, dan kelancaran penyelenggaraan sertifikasi.

USKP Periode III/2025 sendiri telah dilaksanakan pada 7–9 Oktober 2025. Dengan adanya kanal dispensasi, panitia memberikan ruang bagi peserta yang memang mengalami kondisi di luar kendali (misalnya bencana, keadaan darurat kesehatan, atau hambatan perjalanan yang terverifikasi) untuk mengajukan penilaian ulang atas status ketidakhadiran.

Baca juga: Perbaikan Sistem Coretax Ditargetkan Selesai dalam Sebulan

Panduan Ringkas Pengajuan Dispensasi

  1. Siapkan kronologi kejadian yang jelas (tanggal, waktu, lokasi, dan sebab ketidakhadiran).
  2. Lampirkan bukti pendukung yang sah (contoh: surat keterangan dokter/RS, dokumen maskapai, laporan kejadian, atau bukti resmi lain).
  3. Unggah dokumen melalui formulir di tautan resmi KP3SKP sebelum batas waktu hari ini.
  4. Tunggu proses verifikasi Tim Verifikasi; hasilnya akan dipertimbangkan dalam penetapan penalti.

Apa yang Perlu Diantisipasi Peserta?

Peserta disarankan menyusun dokumen secara rapi dan ringkas agar memudahkan proses verifikasi. Pastikan setiap bukti memiliki identitas yang valid (nama peserta, tanggal kejadian, dan keterangan lembaga/otoritas yang berwenang). Langkah proaktif ini akan membantu mempercepat keputusan dispensasi.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Informasi Sertifikasi Konsultan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Kemenkeu: Banyak BPD Berminat Tampung Uang Negara, Ini Pertimbangannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version