JAKARTA – Pemerintah menetapkan kriteria eksportir DHE SDA yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Perlu menetapkan PMK tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam,” bunyi pertimbangan PMK 48/2026, dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Negara Mitra Dagang Bisa Mendapat Perlakuan Khusus
PMK 48/2026 menegaskan bahwa negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus atas pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA.
Perlakuan yang sama juga dapat diberikan apabila terdapat kesepahaman atau kesepakatan lain mengenai perdagangan antara negara mitra dagang tersebut dengan Indonesia.
Tiga Bentuk Perlakuan Khusus DHE SDA
PMK 48/2026 mengatur tiga bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan. Pertama, besaran persentase DHE SDA dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%.
Dana tersebut wajib ditempatkan untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Kedua, DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Ketiga, penukaran DHE SDA sektor pertambangan ke dalam rupiah dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Perlakuan khusus mencakup kewajiban penempatan DHE SDA sektor pertambangan paling sedikit 30%, dengan jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak dana ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA.
Penetapan Negara Mitra Melalui Rapat Koordinasi
Negara mitra dagang yang mendapatkan perlakuan khusus tidak ditetapkan secara langsung. Penentuannya dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ini Tiga Kriteria Eksportir DHE SDA
Untuk dapat menerapkan perlakuan khusus tersebut, pemerintah menetapkan tiga kriteria eksportir DHE SDA yang harus dipenuhi.
Pertama, eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan.
Kedua, paling sedikit terdapat 1 pemegang saham eksportir yang berasal dari negara mitra dagang yang telah diputuskan mendapatkan perlakuan khusus.
Ketiga, pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang tersebut harus memiliki porsi kepemilikan saham paling sedikit 10%.
Dengan demikian, pemenuhan ketiga kriteria tersebut menjadi persyaratan bagi eksportir untuk dapat menerapkan perlakuan khusus atas pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA berdasarkan PMK 48/2026.
PMK 48/2026 Berlaku Sejak 21 Juli 2026
PMK 48/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 21 Juli 2026.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan penerbitan PMK 48/2026 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional.
Pengecualian DHE SDA Sebelumnya Diperluas
Sebelumnya, melalui Pasal 18A PP 21/2026, pemerintah memperluas ketentuan pengecualian penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia apabila terdapat perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.
Pengecualian tersebut diberikan dalam bentuk besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan serta jangka waktu penempatannya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan dalam bentuk fleksibilitas penempatan DHE SDA pada semua bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing di dalam negeri.
PMK 48/2026 kemudian memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria eksportir DHE SDA yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus tersebut.

