website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 24 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Jelaskan Syarat WP Orang Pribadi Gunakan NPPN

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, membeberkan kategori serta syarat wajib pajak (WP) orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketentuan penggunaan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta dipertegas dalam Pasal 450 PMK 81/2024 dan PER-17/PJ/2015.

“Bila wajib pajak baru terdaftar, penggunaan NPPN harus diberitahukan paling lama tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.”

— Kring Pajak, Rabu (17/12/2025)

Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan ini menjadi syarat utama agar penggunaan NPPN dapat dianggap sah oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara

Batas Peredaran Bruto Jadi Penentu

Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar hanya diwajibkan melakukan pencatatan, kecuali yang bersangkutan secara sukarela memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, penghitungan penghasilan netonya dilakukan menggunakan NPPN.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Kewajiban Pemberitahuan dan Konsekuensinya

Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu dianggap disetujui, sepanjang hasil pemeriksaan tidak menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai batas waktu, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Keterlambatan atau kelalaian pemberitahuan berpotensi mengubah metode penghitungan pajak yang digunakan wajib pajak.

Baca Juga: Apindo Dorong Avtur dan Tiket Pesawat Bebas PPN, Kemenkeu Buka Opsi Kajian

NPPN Bisa Diterapkan Saat Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan diperiksa dan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau tidak bersedia memperlihatkan bukti pendukung, maka penghasilan neto dapat dihitung menggunakan NPPN.

Namun, penghitungan penghasilan neto dengan NPPN tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang dikenai PPh final. Wajib pajak yang dikenai ketentuan ini juga tetap dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version