JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, membeberkan kategori serta syarat wajib pajak (WP) orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan penggunaan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta dipertegas dalam Pasal 450 PMK 81/2024 dan PER-17/PJ/2015.
“Bila wajib pajak baru terdaftar, penggunaan NPPN harus diberitahukan paling lama tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.”
— Kring Pajak, Rabu (17/12/2025)
Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan ini menjadi syarat utama agar penggunaan NPPN dapat dianggap sah oleh otoritas pajak.
Batas Peredaran Bruto Jadi Penentu
Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.
Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar hanya diwajibkan melakukan pencatatan, kecuali yang bersangkutan secara sukarela memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.
Bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, penghitungan penghasilan netonya dilakukan menggunakan NPPN.
Kewajiban Pemberitahuan dan Konsekuensinya
Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu dianggap disetujui, sepanjang hasil pemeriksaan tidak menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai batas waktu, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Keterlambatan atau kelalaian pemberitahuan berpotensi mengubah metode penghitungan pajak yang digunakan wajib pajak.
NPPN Bisa Diterapkan Saat Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan diperiksa dan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau tidak bersedia memperlihatkan bukti pendukung, maka penghasilan neto dapat dihitung menggunakan NPPN.
Namun, penghitungan penghasilan neto dengan NPPN tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang dikenai PPh final. Wajib pajak yang dikenai ketentuan ini juga tetap dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).















