website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Jelaskan Syarat WP Orang Pribadi Gunakan NPPN

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Nasional
0 0
0
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, membeberkan kategori serta syarat wajib pajak (WP) orang pribadi yang diperbolehkan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketentuan penggunaan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta dipertegas dalam Pasal 450 PMK 81/2024 dan PER-17/PJ/2015.

“Bila wajib pajak baru terdaftar, penggunaan NPPN harus diberitahukan paling lama tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.”

— Kring Pajak, Rabu (17/12/2025)

Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan ini menjadi syarat utama agar penggunaan NPPN dapat dianggap sah oleh otoritas pajak.

Baca Juga: Pemda Terdampak Bencana Dapat TKD Otomatis, Kemenkeu Hapus Syarat Salur Sementara

Batas Peredaran Bruto Jadi Penentu

Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sebaliknya, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar hanya diwajibkan melakukan pencatatan, kecuali yang bersangkutan secara sukarela memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

Bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, penghitungan penghasilan netonya dilakukan menggunakan NPPN.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Kewajiban Pemberitahuan dan Konsekuensinya

Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak. Pemberitahuan yang disampaikan tepat waktu dianggap disetujui, sepanjang hasil pemeriksaan tidak menunjukkan ketidaksesuaian persyaratan.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai batas waktu, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Keterlambatan atau kelalaian pemberitahuan berpotensi mengubah metode penghitungan pajak yang digunakan wajib pajak.

Baca Juga: Apindo Dorong Avtur dan Tiket Pesawat Bebas PPN, Kemenkeu Buka Opsi Kajian

NPPN Bisa Diterapkan Saat Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal wajib pajak orang pribadi atau badan diperiksa dan ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau tidak bersedia memperlihatkan bukti pendukung, maka penghasilan neto dapat dihitung menggunakan NPPN.

Namun, penghitungan penghasilan neto dengan NPPN tersebut tidak berlaku atas penghasilan yang dikenai PPh final. Wajib pajak yang dikenai ketentuan ini juga tetap dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Realisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tembus Rp470 Miliar, Lampaui Target APBD

Realisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tembus Rp470 Miliar, Lampaui Target APBD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version