JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Kring Pajak di platform media sosial Twitter (X) untuk sementara tidak dapat menerima pertanyaan melalui direct message (DM). Selama masa penyesuaian ini, wajib pajak diminta menyampaikan pertanyaan melalui mention ke akun @kring_pajak atau di kolom komentar.
“Silakan sampaikan pertanyaanmu dengan mention @kring_pajak secara langsung ya.”
— Pengumuman Akun X @kring_pajak, 21 November 2025
Baca Juga: Upload Struk Restoran? Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
Layanan Kring Pajak selama ini menjadi salah satu kanal bantuan cepat bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi seputar perpajakan. Biasanya, petugas DJP akan merespons pertanyaan terkait aturan, prosedur administrasi, maupun solusi atas kendala teknis.
Selain melalui X, Kring Pajak juga dapat diakses melalui telepon 1500200, live chat di pajak.go.id, serta akun media sosial resmi DJP seperti Instagram dan TikTok.
Layanan yang Bisa Diakses Melalui Kring Pajak
Beberapa layanan yang biasa digunakan wajib pajak antara lain:
- permohonan perubahan data wajib pajak,
- penetapan status wajib pajak nonaktif,
- pengaduan dan kendala administrasi perpajakan lainnya.
Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat
Di platform X, pertanyaan bersifat umum akan dijawab langsung oleh admin Kring Pajak. Tetapi untuk pertanyaan yang membutuhkan verifikasi data pribadi, biasanya petugas mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan DM atau kanal lain yang lebih aman.
Dengan DM yang dinonaktifkan sementara waktu, DJP mengimbau wajib pajak menggunakan saluran lain seperti telepon atau live chat untuk pertanyaan yang membutuhkan validasi identitas.













