website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Beberkan Panduan Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Johannes Albert by Johannes Albert
October 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Kring Pajak Beberkan Panduan Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA  -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan panduan resmi bagi wajib pajak yang ingin mengunduh dan mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital secara mandiri melalui sistem Coretax DJP.

Dalam penjelasannya di media sosial, Kring Pajak menyebut proses pengunduhan NPWP digital kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak cukup login ke akun Coretax DJP, lalu memilih menu Portal Saya dan mengklik Dokumen Saya. Setelah itu, pengguna hanya perlu refresh halaman dan memilih kartu NPWP pada kolom dokumen, kemudian klik tombol Unduh.

“Jika belum ada kartu NPWP Digital tersebut, silakan wajib pajak dapat mengklik tombol Hasilkan Dokumen dahulu, lalu klik Unduh di bagian kartu NPWP,”

— Kring Pajak, Minggu (26/10/2025)

Langkah sederhana ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam mendukung transformasi digital di bidang administrasi perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak kini dapat mengakses data dan dokumen perpajakan secara cepat, aman, dan efisien.

Pemerintah pun menegaskan bahwa seluruh wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran tersebut menjadi syarat utama dalam sistem self assessment agar hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib.

Persyaratan subjektif mencakup ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk subjek pajak berdasarkan Undang-Undang PPh 1984 dan perubahannya. Sementara itu, persyaratan objektif berlaku bagi setiap subjek pajak yang menerima penghasilan atau wajib melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Upaya digitalisasi layanan perpajakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Baca Juga: Purbaya Siap Hapus Hambatan Usaha Demi Dorong Investasi

NPWP Digital untuk Semua Wajib Pajak

Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak juga berlaku bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, baik karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun berdasarkan perjanjian tertulis mengenai pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, wanita kawin dapat pula mendaftarkan diri atas namanya sendiri untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri.

“NPWP digital kini menjadi sarana identitas pajak modern, memudahkan wajib pajak mengakses dokumen perpajakan kapan pun dan di mana pun.”

NPWP merupakan tanda pengenal resmi dalam administrasi perpajakan dan digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, pengawasan administrasi, serta pelaporan pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP dan wajib mencantumkannya dalam setiap dokumen perpajakan.

Keteraturan dalam pelaporan pajak ini juga menjadi bagian dari penegakan kepatuhan oleh pemerintah daerah, sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten yang menutup tambang ilegal karena tidak menunaikan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak

Penerapan teknologi juga menjadi tren global, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Bagian California, Amerika Serikat, yang memberikan kredit pajak bagi industri film untuk mendukung kreativitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: California Gelontorkan Rp55 Triliun Kredit Pajak untuk Film Jumanji

Pentingnya NPWP dalam Administrasi Pajak

Selain berfungsi sebagai identitas, NPWP juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan ketertiban administrasi perpajakan. Dalam setiap transaksi atau dokumen yang berhubungan dengan pajak, wajib pajak diwajibkan mencantumkan NPWP-nya. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan hadirnya layanan digital seperti Coretax DJP, proses pengurusan NPWP kini menjadi lebih cepat dan transparan. Transformasi ini juga mendukung visi pemerintah untuk membangun ekosistem perpajakan yang modern, efisien, dan ramah pengguna.

“Coretax DJP merupakan langkah strategis menuju administrasi pajak digital yang inklusif dan terintegrasi.”

Melalui inovasi layanan daring, wajib pajak diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pencetakan dokumen digital tanpa batas ruang dan waktu.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru

DJP Ungkap Cara Atasi Status Signing in Progress e-Bupot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version