JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak memberikan panduan resmi bagi wajib pajak yang ingin mengunduh dan mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital secara mandiri melalui sistem Coretax DJP.
Dalam penjelasannya di media sosial, Kring Pajak menyebut proses pengunduhan NPWP digital kini dapat dilakukan dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor pajak. Wajib pajak cukup login ke akun Coretax DJP, lalu memilih menu Portal Saya dan mengklik Dokumen Saya. Setelah itu, pengguna hanya perlu refresh halaman dan memilih kartu NPWP pada kolom dokumen, kemudian klik tombol Unduh.
“Jika belum ada kartu NPWP Digital tersebut, silakan wajib pajak dapat mengklik tombol Hasilkan Dokumen dahulu, lalu klik Unduh di bagian kartu NPWP,”
— Kring Pajak, Minggu (26/10/2025)
Langkah sederhana ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam mendukung transformasi digital di bidang administrasi perpajakan. Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak kini dapat mengakses data dan dokumen perpajakan secara cepat, aman, dan efisien.
Pemerintah pun menegaskan bahwa seluruh wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran tersebut menjadi syarat utama dalam sistem self assessment agar hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan tertib.
Persyaratan subjektif mencakup ketentuan mengenai siapa saja yang termasuk subjek pajak berdasarkan Undang-Undang PPh 1984 dan perubahannya. Sementara itu, persyaratan objektif berlaku bagi setiap subjek pajak yang menerima penghasilan atau wajib melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak sesuai ketentuan undang-undang.
Upaya digitalisasi layanan perpajakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Baca Juga: Purbaya Siap Hapus Hambatan Usaha Demi Dorong Investasi
NPWP Digital untuk Semua Wajib Pajak
Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak juga berlaku bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, baik karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun berdasarkan perjanjian tertulis mengenai pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, wanita kawin dapat pula mendaftarkan diri atas namanya sendiri untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri.
“NPWP digital kini menjadi sarana identitas pajak modern, memudahkan wajib pajak mengakses dokumen perpajakan kapan pun dan di mana pun.”
NPWP merupakan tanda pengenal resmi dalam administrasi perpajakan dan digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak, pengawasan administrasi, serta pelaporan pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP dan wajib mencantumkannya dalam setiap dokumen perpajakan.
Keteraturan dalam pelaporan pajak ini juga menjadi bagian dari penegakan kepatuhan oleh pemerintah daerah, sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten yang menutup tambang ilegal karena tidak menunaikan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak
Penerapan teknologi juga menjadi tren global, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Negara Bagian California, Amerika Serikat, yang memberikan kredit pajak bagi industri film untuk mendukung kreativitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: California Gelontorkan Rp55 Triliun Kredit Pajak untuk Film Jumanji
Pentingnya NPWP dalam Administrasi Pajak
Selain berfungsi sebagai identitas, NPWP juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan ketertiban administrasi perpajakan. Dalam setiap transaksi atau dokumen yang berhubungan dengan pajak, wajib pajak diwajibkan mencantumkan NPWP-nya. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan hadirnya layanan digital seperti Coretax DJP, proses pengurusan NPWP kini menjadi lebih cepat dan transparan. Transformasi ini juga mendukung visi pemerintah untuk membangun ekosistem perpajakan yang modern, efisien, dan ramah pengguna.
“Coretax DJP merupakan langkah strategis menuju administrasi pajak digital yang inklusif dan terintegrasi.”
Melalui inovasi layanan daring, wajib pajak diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pencetakan dokumen digital tanpa batas ruang dan waktu.














