website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 27, 2025
in Regional
0 0
0
KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BOYOLALI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menindak tegas wajib pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakan dengan melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

Langkah tegas ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang digelar oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 9 Oktober 2025. Melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN), KPP Pratama Boyolali mengeksekusi penyitaan terhadap aset milik PT N berupa 3 unit mobil, 1 sepeda motor, dan 1 bidang tanah sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp1,19 miliar.

“Kami akan tegas dalam menangani para wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,”

— KPP Pratama Boyolali, dikutip dari laman DJP

Sebelum penyitaan dilakukan, KPP telah menempuh seluruh tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga akhirnya tindakan penyitaan dilaksanakan karena wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Dengan penyitaan tersebut, seluruh aset penunggak pajak resmi berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Penegakan ini mengacu pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolali Nursetiarti menjelaskan bahwa jika tunggakan pajak beserta biaya penagihan tidak segera dilunasi, maka aset sitaan tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menegaskan bahwa langkah penyitaan aset bukan hanya bertujuan untuk menagih piutang negara, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan pajak.

“Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan keadilan serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,”

— Irawan, Kepala KPP Pratama Boyolali

Irawan menambahkan, petugas pajak senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penyitaan agar wajib pajak dapat melunasi kewajibannya secara sukarela tanpa perlu tindakan paksa.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Kemendagri Izinkan Pemda Pungut Pajak dari Usaha Tak Berizin, Termasuk Tambang Liar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version