website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Internasional
0 0
0
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan membatalkan rencana menurunkan ambang “pemegang saham besar” yang dikenai pajak capital gain dari KRW5 miliar menjadi KRW1 miliar. Keputusan ini diambil setelah rencana tersebut memicu respons negatif investor dan dinilai berisiko mengganggu stabilitas pasar saham.

Presiden Lee Jae-myung menegaskan pemerintah memilih menempatkan stabilitas pasar sebagai prioritas. “Jika berpotensi menghambat aktivitas pasar saham, maka tidak perlu dipaksakan,” ujarnya. Dengan demikian, kriteria pajak capital gain untuk pemegang saham besar tetap pada ambang KRW5 miliar sejalan dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Menjaga kepercayaan investor lebih penting daripada memaksakan perubahan yang berisiko mengganggu pasar.

Latar: Apa Itu Ambang “Pemegang Saham Besar”?

Dalam rezim pajak modal Korea, capital gain atas saham umumnya dikenakan kepada investor yang diklasifikasi sebagai pemegang saham besar. Ambang ini beberapa kali berubah dalam satu dekade terakhir untuk menyeimbangkan market depth dan penerimaan pajak. MOEF sempat menaikkan ambang ke KRW5 miliar guna meredakan volatilitas dan mendukung partisipasi investor ritel (rilis MOEF), sementara Otoritas Pajak Korea menyediakan pedoman umum terkait perlakuan pajak capital gain (NTS: Korean Taxation PDF).

Baca Juga Thailand Perpanjang PPN 7% hingga 2026, Batal Naik 10%

Dampak ke Pasar: KOSPI Lebih Tenang

Pengumuman pembatalan rencana revisi meredakan kekhawatiran pelaku pasar. Indeks KOSPI berbalik menguat setelah pernyataan presiden, menandakan relief pada sentimen investor (lihat pemberitaan Reuters; Financial Times). Untuk memantau data pasar terkini, investor dapat mengecek KRX Market Data atau Yahoo Finance: ^KS11.

Mengapa Rencana Itu Dicabut?

  • Respons negatif investor berisiko menekan arus dana ke ekuitas domestik.
  • Volatilitas KOSPI dalam beberapa pekan terakhir menandakan sensitivitas pasar terhadap ketidakpastian kebijakan.
  • Prioritas reformasi pasar: pemerintah fokus pada tata kelola, hak pemegang saham, dan pengurangan “Korea Discount” (lihat agenda reformasi pasar modal di FSC Press Releases).

Contoh Ilustratif

Seorang investor A memegang saham senilai KRW4,8 miliar di satu emiten. Dengan ambang tetap KRW5 miliar, ia tidak termasuk pemegang saham besar sehingga capital gain atas saham publiknya tidak masuk skema pajak pemegang saham besar. Bila ambang diturunkan ke KRW1 miliar, posisi yang sama akan terklasifikasi sebagai pemegang saham besar dan potensi capital gain akan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Apa Artinya bagi Investor?

Kepastian aturan
Ambang tetap KRW5 miliar; strategi investasi tidak perlu disesuaikan mendadak.
Fokus ke fundamental
Perhatian kembali pada prospek emiten, suku bunga, dan nilai tukar.
Perencanaan pajak
Gunakan pedoman NTS & konsultasi konsultan pajak untuk kasus spesifik.
Monitoring kebijakan
Ikuti rilis resmi MOEF/FSC untuk potensi penyesuaian di masa depan.
Baca Juga Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China–India

Langkah Selanjutnya

Pemerintah akan menyurati parlemen untuk mencabut usulan penurunan ambang dan berfokus pada agenda reformasi pasar modal yang lebih market-friendly mulai dari tata kelola emiten, peningkatan dividen, hingga inklusi pasar ke indeks global (lihat inisiatif MOEF terkait MSCI DM Task Force).

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version