SEOUL, PajakNow.id – Otoritas pajak Korea Selatan membentuk satuan tugas (satgas) besar untuk mengejar tunggakan pajak yang melonjak hingga KRW 110,7 triliun atau setara Rp1.317 triliun.
Satgas ini melibatkan 2.000 pegawai pajak yang akan mulai bertugas pada Maret tahun depan. Mereka akan turun langsung ke lapangan, melakukan kunjungan ke rumah wajib pajak, dan menerapkan strategi penagihan yang lebih terarah.
“Satgas ini berfungsi sebagai kekuatan tambahan dalam pengumpulan penerimaan pajak sekaligus mendukung wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan,”
ujar pejabat senior otoritas pajak Korea Selatan, Ahn Deok-soo.
Kenaikan tunggakan pajak di Korsel menjadi sorotan. Pada 2022, jumlah tunggakan tercatat KRW 102,5 triliun dan meningkat menjadi KRW 110,7 triliun pada 2024. Kondisi ini terutama dipengaruhi perlambatan ekonomi dan keterbatasan tenaga administrasi pajak.
Setiap anggota satgas akan bertanggung jawab pada kelompok wajib pajak tertentu. Target utama adalah 1,33 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan. Mereka akan diklasifikasikan berdasarkan kondisi ekonomi: dari yang tidak memiliki aset hingga yang bersedia melunasi dengan skema angsuran.
Bagi wajib pajak yang benar-benar tidak memiliki kemampuan finansial, pemerintah akan menghubungkan mereka dengan program kesejahteraan sosial. Sementara itu, yang menghadapi kesulitan tetapi tetap berniat menyelesaikan tunggakan akan ditawarkan opsi cicilan.
Otoritas menegaskan, selain untuk meningkatkan penerimaan, program ini juga menjadi solusi sosial agar wajib pajak tidak semakin tertekan akibat beban tunggakan.