website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Koperasi Merah Putih Daftar NPWP, Komitmen Taat Pajak Sejak Awal

Johannes Albert by Johannes Albert
September 28, 2025
in Regional
0 0
0
Koperasi Merah Putih Daftar NPWP, Komitmen Taat Pajak Sejak Awal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – KPP Pratama Surakarta melayani pendaftaran NPWP bagi Koperasi Merah Putih Manahan pada 21 Agustus 2025. Langkah ini menjadi bukti komitmen koperasi untuk tertib administrasi sekaligus patuh terhadap kewajiban perpajakan sejak awal berdiri.

Pendaftaran dilakukan langsung oleh Nuffic selaku perwakilan pengurus, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Baca juga: Pemprov Sumut Andalkan WhatsApp Blast untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

 

“Kami ingin koperasi ini berjalan legal dan tertib sejak awal. Daftar NPWP adalah komitmen kami untuk patuh pajak dan mendukung pembangunan.”

Fokus Koperasi pada Ekonomi Kerakyatan

Pembentukan koperasi diatur dalam UU 25/1992. Koperasi Merah Putih hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Baca juga: Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya

Koperasi ini bergerak di berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, simpan pinjam, logistik, hingga usaha lain sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan menjadi wajib pajak resmi, koperasi tidak hanya menyejahterakan anggotanya, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan negara.

Manfaat Daftar NPWP bagi Koperasi

Pendaftaran NPWP memberikan banyak manfaat praktis bagi koperasi, antara lain:

  • Legalitas formal — koperasi diakui sebagai subjek pajak resmi sehingga lebih dipercaya mitra usaha.
  • Akses pembiayaan — NPWP menjadi syarat penting untuk mengajukan pinjaman bank atau program bantuan pemerintah.
  • Kepatuhan administrasi — mempermudah proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
  • Transparansi — laporan keuangan koperasi lebih akuntabel, meningkatkan kepercayaan anggota.

Dengan manfaat tersebut, NPWP bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga aset penting untuk memperluas jaringan bisnis koperasi.

Baca juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Kewajiban Pajak Koperasi

Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, kewajiban pajak mencakup pemotongan dan penyetoran PPh atas penghasilan tertentu, serta pelaporan SPT Tahunan Badan. Jika omzet koperasi tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan pajak mengikuti PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022, berlaku selama 4 tahun sejak tahun terdaftar.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi koperasi baru untuk bertumbuh tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus mendorong budaya kepatuhan sejak dini.

Dampak Positif bagi Anggota

Koperasi yang tertib pajak akan lebih mudah dipercaya oleh anggota maupun pihak eksternal. Dampaknya antara lain:

  • Anggota merasa lebih aman menitipkan simpanan atau modal di koperasi.
  • Koperasi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan lebih luas.
  • Pemerintah daerah dapat melibatkan koperasi dalam program pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dengan kata lain, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi reputasi jangka panjang.

Layanan Pajak yang Lancar

Gabriella, petugas pajak dari KPP Pratama Surakarta, menyebut proses pendaftaran NPWP berlangsung lancar. Seluruh dokumen dinyatakan lengkap sehingga NPWP koperasi dapat diterbitkan tanpa kendala.

“Kami harap koperasi ini bisa berkembang sebagai entitas ekonomi kerakyatan yang taat pajak dan menjadi teladan dalam tata kelola koperasi yang profesional,” ujarnya.

Peran Koperasi dalam Ekonomi Nasional

Koperasi di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Dengan 127 ribu lebih koperasi aktif, kontribusinya terhadap PDB nasional cukup signifikan, terutama di sektor UMKM. Dengan semakin banyak koperasi yang memiliki NPWP dan patuh pajak, potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi rakyat juga akan meningkat.

Pemerintah mendorong koperasi agar tidak hanya fokus pada pengelolaan usaha anggota, tetapi juga berperan aktif sebagai wajib pajak yang disiplin. Hal ini akan menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan mampu bersaing dengan badan usaha lain.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Koperasi dan UKM RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Purbaya: Ekonomi Melambat, Tambah Pungutan Pajak Bukan Langkah Bijak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version