“Melalui experiential learning, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga pengalaman nyata yang memperkaya kompetensi mereka di bidang perpajakan.”
— Heru Susilo, Kabid P2Humas DJP Jatim II
Baca juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun
Selain itu, forum ini juga menjadi wadah evaluasi dan pembahasan program kerja seluruh tax center, termasuk keberlanjutan program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Heru menegaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan perguruan tinggi dalam mendukung pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025 melalui sistem Coretax di tahun 2026.
“PMK sebagai pedoman bersama bagi seluruh tax center akan mulai diberlakukan pada 2027. Kehadiran regulasi ini akan memperkuat sinergi DJP dan perguruan tinggi dalam membangun kepatuhan perpajakan berbasis edukasi.”
— Ikhwanudin, Kasi Kemitraan Wajib Pajak DJP
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kemitraan Wajib Pajak DJP Ikhwanudin mengungkapkan bahwa DJP akan fokus memperkuat edukasi penerapan Coretax melalui kerja sama yang lebih erat dengan tax center. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus sebagai pedoman bagi pengelolaan tax center secara nasional.
Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
Ia menambahkan, kolaborasi antara kampus, DJP, dan asosiasi profesional seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) penting untuk meningkatkan kompetensi praktis mahasiswa serta dosen di bidang perpajakan. Melalui sinergi ini, diharapkan lahir generasi baru praktisi pajak yang andal, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi.














