website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kirim Bantuan Bencana dari Luar Negeri? DJBC Buka Peluang Bebas Bea Masuk

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Kirim Bantuan Bencana dari Luar Negeri? DJBC Buka Peluang Bebas Bea Masuk
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah membuka peluang pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri yang ditujukan untuk penanggulangan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fasilitas kepabeanan ini dapat dimanfaatkan oleh diaspora Indonesia maupun pihak lain yang menyalurkan bantuan kemanusiaan.


“Terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

— Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama

Djaka menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanganan bencana alam. Salah satunya adalah pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman yang diperuntukkan bagi korban bencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Datar 5% hingga 2026

Tidak Semua Impor Kena Bea Masuk

Pada prinsipnya, seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang kiriman yang digunakan secara khusus dalam penanggulangan bencana alam.

Berdasarkan PMK 69/2012, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan dalam beberapa fase, yakni masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi.


“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana, termasuk untuk barang impor berupa hadiah atau hibah.”

— Djaka Budhi Utama

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tiga Tantangan Utama yang Membayangi Ekonomi Indonesia

Ada Syarat Administratif yang Wajib Dipenuhi

Meski fasilitas pembebasan bea masuk tersedia, Djaka menegaskan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis. Pemohon tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu syarat utama adalah pengajuan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus

Selain surat rekomendasi, pemohon juga wajib melampirkan perincian jumlah dan jenis barang yang dimohonkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, termasuk nilai pabeannya. Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa pengadaan barang tidak menggunakan devisa Indonesia.

“Dengan adanya surat rekomendasi dari BNPB atau BPBD dan kelengkapan administrasi lainnya, Bea Cukai dapat memberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan,” ujar Djaka.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Menjelang Tutup Tahun, 27 KPP Sudah Tembus Target Penerimaan Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version