website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 21, 2026
in Regional
0 0
0
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sanksi Pemblokiran Rekening bagi Wajib Pajak yang Abaikan Utang Pajak

BOYOLALI – Ketegasan dalam penegakan hukum perpajakan kembali diperlihatkan oleh otoritas fiskal di daerah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali secara resmi melakukan tindakan penagihan aktif dengan memblokir 15 rekening milik wajib pajak yang membandel. Langkah drastis ini diambil setelah para penanggung pajak tersebut mengabaikan serangkaian prosedur peringatan resmi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Aksi pemblokiran ini dilaksanakan dengan menyampaikan surat permintaan resmi kepada beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta pada awal April 2026. Prosedur ini merupakan bagian dari upaya sistematis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan negara dari piutang yang tidak kunjung dilunasi.

Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Juta, Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Bogor

Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, menegaskan bahwa instrumen penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang telah patuh memenuhi kewajiban pajaknya. Pemblokiran menjadi pilihan terakhir ketika jalur persuasif tidak lagi membuahkan hasil.

“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran terpaksa kami lakukan karena wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.”

— Irawan, Kepala KPP Pratama Boyolali

Total Tunggakan Rp2,27 Miliar dan Payung Hukum Penagihan

Tindakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) ini dilatarbelakangi oleh akumulasi tunggakan pajak dari 15 wajib pajak tersebut yang mencapai Rp2,27 miliar. Padahal, otoritas pajak telah menjalankan prosedur formal mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa, namun respons yang diharapkan tetap nihil.

Baca Juga: Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

Dalam menjalankan eksekusi ini, JSPN bergerak dengan landasan hukum yang sangat kuat, yakni UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000. Selain itu, prosedur teknis di lapangan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 yang mengatur secara mendalam mengenai tata cara penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

Peringatan Terakhir: Jika utang pajak dan biaya penagihan tidak segera dilunasi secara penuh, KPP akan melanjutkan proses dengan memindahbukukan saldo dari rekening yang terblokir langsung ke kas negara.

Pemerintah masih membuka pintu bagi para penanggung pajak untuk mencabut status blokir tersebut dengan syarat melunasi seluruh kewajibannya. Namun, jika dalam jangka waktu yang ditentukan iktikad baik tersebut tidak kunjung muncul, maka tindakan penyitaan dana secara otomatis akan menjadi langkah final guna memulihkan kerugian pendapatan negara.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version