website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kepatuhan Pajak Masih Minim, Pemda Susun 2 Langkah Ini

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 12, 2026
in Regional
0 0
0
Kepatuhan Pajak Masih Minim, Pemda Susun 2 Langkah Ini
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GORONTALO – Kepatuhan wajib pajak daerah dinilai masih belum optimal. Menyikapi kondisi tersebut, Pemprov Gorontalo bersama Pemkab Gorontalo menyusun dua langkah strategis guna mendongkrak penerimaan pajak dan memperluas jangkauan layanan.

Sinergi ini diarahkan untuk menggali potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal sekaligus menjawab persoalan klasik berupa rendahnya kepatuhan dan keterbatasan akses pelayanan.

“Potensi pendapatan daerah kita masih sangat besar. Kendala utamanya adalah masalah kepatuhan dan jangkauan layanan.”


— Danial Ibrahim, Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo

Danial menyebut sedikitnya terdapat dua strategi utama yang akan dioptimalkan, yakni layanan pajak secara door to door serta penguatan sistem pembayaran pajak digital.

Baca Juga: KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Digitalisasi Lewat QRIS

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan sistem pembayaran pajak dan retribusi berbasis digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh unit layanan.

Digitalisasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari percepatan transformasi digital di sektor pajak daerah yang selama ini masih didominasi metode konvensional.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya

Strategi Jemput Bola

Selain digitalisasi, Bapenda juga mendorong strategi jemput bola melalui layanan dan penagihan pajak secara langsung ke wajib pajak atau door to door. Strategi ini dinilai efektif menjangkau wajib pajak yang selama ini sulit diakses atau kurang responsif.

Danial menambahkan, tim Bapenda juga tengah merancang skema cost sharing operasional Samsat yang lebih proporsional bagi daerah yang menikmati hasil opsen pajak.

Fokus 2026: Optimalisasi pajak daerah akan diarahkan pada percepatan transformasi digital serta perluasan layanan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan PAD.

Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur menyambut baik strategi tersebut. Menurutnya, kolaborasi fiskal antara pemprov dan pemkab menjadi momentum penting untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah.

Dia berharap sinergi ini mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Baca Juga: PCC Tantang Dewan Setujui Kenaikan Pajak Polisi


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version