Kemenkeu Tindak Praktik Underinvoicing 10 Perusahaan

JAKARTA – Pemerintah secara tegas menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan kantong penerimaan negara melalui optimalisasi serta perbaikan sistem perpajakan yang sudah berjalan, ketimbang menciptakan jenis pungutan baru. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk antisipasi dini guna mencegah pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Kementerian Keuangan kini mulai memperketat pengawasan dan membidik berbagai modus kecurangan, salah satunya adalah praktik underinvoicing.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini bahwa dengan membenahi struktur ekonomi makro domestik serta menertibkan sistem pemungutan yang ada, penerimaan pajak nasional akan meningkat secara otomatis tanpa perlu membebani masyarakat dengan tarif baru. Otoritas fiskal menilai ruang optimalisasi dari administrasi perpajakan yang ada saat ini masih sangat besar untuk digali demi menopang ketahanan fiskal.

Modus Manipulasi Nilai Transaksi Sektor Usaha

Dalam dunia bisnis, manipulasi berupa praktik underinvoicing umumnya dilakukan oleh oknum pelaku usaha dengan cara melaporkan nilai transaksi yang jauh lebih rendah daripada harga aslinya di pasar. Tindakan melawan hukum ini sengaja ditempuh semata-mata demi mengurangi beban kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara, sehingga mencederai prinsip keadilan berusaha.

Menkeu menegaskan bahwa pembenahan internal dan penertiban sistem pemungutan menjadi prioritas utama kementeriannya pada saat ini. Penegasan mengenai arah kebijakan strategis ini disampaikan secara lugas oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (16/3/2026).

“Tapi yang pertama ya kami akan betulin perolehan pajak kita, betulin ekonominya, otomatis pajaknya naik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Kemenkeu Deteksi 10 Perusahaan Pelanggar Hukum

Melalui pelaksanaan pemantauan serta pengawasan yang intensif di lapangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mendeteksi sedikitnya 10 perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penyelewengan tersebut. Temuan ini menjadi bukti awal bahwa penertiban administrasi perpajakan mendesak untuk segera ditegakkan secara menyeluruh terhadap para pelaku usaha yang tidak patuh.

“Kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang underinvoicing, dan jumlahnya berapa. Saya pikir upaya itu akan memperbaiki terus income kita ke depan. Saya tes 10 perusahaan, semuanya underinvoicing,” ungkap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara transparan.

Walaupun data dan identitas dari 10 korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran ini sudah sepenuhnya dikantongi oleh aparat pemerintah, Kemenkeu menegaskan bahwa nilai pasti mengenai seberapa besar kerugian keuangan negara akibat manipulasi tersebut masih dalam proses penelusuran serta perhitungan lebih lanjut. Tindakan tegas berupa penertiban terhadap 10 perusahaan ini diharapkan tidak hanya mengamankan hak negara, tetapi juga bisa menjadi sinyal peringatan yang kuat agar para pelaku usaha lainnya di tanah air lebih patuh pada hukum perpajakan yang berlaku.

Exit mobile version