website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 3 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Mei 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
September 28, 2026
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Mei 2026
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pajak yang berlaku 1–31 Mei 2026. Ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/MK/EF.2/2026.

Untuk periode ini, tarif sanksi bunga terbagi dalam lima lapis, dari 0,55% hingga 2,22% per bulan. Adapun tarif imbalan bunga ditetapkan 0,55% per bulan. Dibandingkan periode April 2026, lapis 1 turun dari 0,56% menjadi 0,55%; lapis 2 turun dari 0,98% menjadi 0,97%; lapis 4 turun dari 1,81% menjadi 1,80%; lapis 5 turun dari 2,23% menjadi 2,22%, sedangkan lapis lainnya tidak berubah.

Tarif sanksi bunga per lapis

Tarif/bulanBerlaku untuk
0,55%
Lapis 1
Bunga penagihan atas utang pajak yang tidak dilunasi saat jatuh tempo, angsuran atau penundaan pembayaran, serta kurang bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan.
Dasar: Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP
0,97%
Lapis 2
Kurang bayar dari pembetulan SPT, keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan, dan pajak kurang bayar yang ditagih melalui STP.
Dasar: Pasal 8 ayat (2) dan (2a); Pasal 9 ayat (2a) dan (2b); Pasal 14 ayat (3) UU KUP
1,39%
Lapis 3
Kurang bayar dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT saat pemeriksaan sedang berjalan.
Dasar: Pasal 8 ayat (5) UU KUP
1,80%
Lapis 4
Kurang bayar yang ditetapkan melalui SKPKB.
Dasar: Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP
2,22%
Lapis 5
Kurang bayar yang ditetapkan melalui SKPKB dalam kondisi yang diatur Pasal 13 ayat (3b).
Dasar: Pasal 13 ayat (3b) UU KUP

Tarif imbalan bunga

Tarif/bulanBerlaku untuk
0,55%Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, SKPLB yang terlambat diterbitkan, serta kelebihan pembayaran akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan.
Dasar: Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP

Contoh penghitungan

Misalnya, PPh Masa sebesar Rp10.000.000 terlambat disetor selama 2 bulan pada periode ini. Keterlambatan penyetoran masuk lapis 2 dengan tarif 0,97% per bulan, sehingga sanksi bunganya: 2 × 0,97% × Rp10.000.000 = Rp194.000.

Sebagai catatan, sanksi bunga dihitung per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, dan untuk sebagian besar jenis sanksi paling lama 24 bulan.

Sumber: KMK Nomor 19/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga (unduh PDF di situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu).

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Recent News

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 2, 2026
Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

Revisi PTKP Disiapkan untuk 2027, Pemerintah Hitung Ulang Berdasarkan Inflasi

October 2, 2026
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode Oktober 2026

October 2, 2026
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

October 2, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version