website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur, Berlaku Mulai Pelaporan 2027

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan tata kelola pelaporan keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 tentang Agrikultur.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2025 yang telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 10 Desember 2025. Regulasi ini menjadi landasan bagi entitas pemerintah dalam mencatat dan melaporkan aktivitas agrikultur secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

“PSAP Agrikultur hadir untuk memastikan pelaporan keuangan sektor agrikultur dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip akrual.”

Dalam bagian pertimbangan PMK 85/2025 ditegaskan bahwa pengaturan ini diperlukan guna memperjelas tata cara pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aktivitas agrikultur dalam laporan keuangan pemerintah.

“Untuk mengatur pelaporan keuangan atas agrikultur, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan,” bunyi pertimbangan PMK 85/2025, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya, Banyak Data Tak Masuk SPT

Ruang Lingkup PSAP Agrikultur

PMK 85/2025 mewajibkan setiap entitas pelaporan pemerintah untuk melaksanakan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur dengan mengacu pada PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur. Penjabaran teknis standar ini tercantum secara rinci dalam Lampiran PMK 85/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, PSAP Agrikultur mengatur perlakuan akuntansi atas dua jenis aktivitas utama, yaitu:

  • Aset biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plant);
  • Produk agrikultur pada saat dipanen.

Pengaturan ini mencakup aspek pengakuan awal, pengukuran nilai, hingga penyajian dalam laporan keuangan entitas pemerintah.

Baca Juga DJP Ungkap Tingginya Risiko Ketidakpatuhan Pajak di Sektor Minerba

Objek yang Dikecualikan

Meski cakupannya luas, PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 tidak diterapkan atas beberapa objek tertentu, yaitu:

  • Tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur;
  • Aset tidak berwujud yang terkait dengan aktivitas agrikultur;
  • Aset biologis yang habis pakai atau persediaan untuk layanan;
  • Aset hak guna dari penyewaan tanah terkait aktivitas agrikultur.

Pengecualian ini dilakukan untuk menjaga konsistensi penerapan standar akuntansi pemerintahan lain yang telah mengatur objek-objek tersebut secara terpisah.

Mulai Digunakan Tahun Anggaran 2027

Perlu dicermati, meskipun PMK 85/2025 telah berlaku sejak Desember 2025, penerapan PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur baru digunakan dalam penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.

Ketentuan masa transisi ini memberikan ruang bagi entitas pemerintah untuk mempersiapkan sistem, kebijakan internal, serta sumber daya pendukung agar implementasi standar baru dapat berjalan optimal.


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Bea Cukai Perkuat Gerbang Impor, X-Ray Canggih Resmi Beroperasi di Tanjung Priok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version